Polsek Tambusai Utara Gagalkan Pemanfaatan Ekstasi di Family Karaoke, Sita 6 Butir Pil
Rokan Hulu – RIAU – Baraberita.com – Polsek Tambusai Utara telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi. Pengungkapan dilakukan di sebuah tempat hiburan Family Karaoke yang berlokasi di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Aksi penggerebekan dilakukan pada hari Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian menjadi dasar bagi tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melalui tahap penyelidikan, tim penyidik akhirnya menetapkan lokasi yang dicurigai sebagai tempat untuk melakukan penggerebekan. Operasi yang direncanakan dengan cermat bertujuan untuk mengamankan pelaku serta mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial APRG berusia 19 tahun. Pelaku tersebut berperan sebagai pemakai narkotika dan ditemukan langsung di lokasi tempat hiburan yang menjadi sasaran penggerebekan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di kamar yang digunakan pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 6 butir pil ekstasi berwarna ungu, 1 lembar tisu, 1 bungkus rokok, serta 1 unit handphone yang diduga terkait dengan aktivitas pelaku.
Kapolsek AKP Heri Yuliardi menyampaikan bahwa pelaku telah mengaku bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya sendiri. Menurut pengakuan pelaku, ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan inisial B, namun informasi lebih lanjut mengenai sumber tersebut masih dalam proses pengembangan.
Selain ditemukan barang bukti fisik, hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya menggunakan ekstasi tetapi juga jenis narkotika lainnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan telah ditempatkan di Polsek Tambusai Utara. Langkah ini dilakukan untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut serta melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat.
Pelaku telah dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dapat diterima pelaku akan ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
Kapolsek AKP Heri Yuliardi menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan upaya memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian terkait aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. (Humas Polres Rohul)
Laporan : Ilham Nur
