26 September 2026

Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka, Diduga Merambah Hutan Jadi Kebun Sawit 60 Hektare

0
image (3)

Pekanbaru  — RIAU — Baraberita.com — Polda Riau resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 60 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membenarkan penetapan status tersebut. F telah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik, baik saat masih berstatus saksi maupun setelah dinyatakan sebagai tersangka.

“Benar, inisial F sudah ditetapkan tersangka. Ya, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit,” ujarnya di Pekanbaru, Jum’at (25/09/2026).

Perkara ini bermula dari penyelidikan dugaan perambahan hutan di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga lahan tersebut dikuasai F dan telah ditanami kelapa sawit.

Hingga saat ini, F belum ditempatkan dalam tahanan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan perambahan hutan yang dilakukan Polda Riau pada Juni 2025. Saat itu, polisi menangkap empat orang yang diduga mengelola perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar.

Keempat pelaku tersebut berinisial MM (40), BT (48), Y (43), dan MYT (50). Masing-masing diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan dengan skema adat.

Para pelaku diduga menggunakan sejumlah dokumen agar penguasaan lahan terlihat sah secara administratif. Surat hibah, kuitansi jual beli, hingga perjanjian kerja termasuk dokumen yang dimanfaatkan dalam aktivitas tersebut.

Penyidik Polda Riau terus mengembangkan kasus ini. Tujuannya agar seluruh dugaan penguasaan kawasan hutan dapat terungkap secara utuh, termasuk mengidentifikasi pihak lain yang kemungkinan terlibat.

Laporan : Na’ila Abraara

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!