Polresta Barelang Ungkap Pencurian dan Perusakan Fasilitas Jembatan 1 Barelang, 2 Pelaku Diamankan
Barelang – KEPRI – Baraberita.com – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sekaligus pengrusakan fasilitas pelayanan publik yang terjadi di kawasan Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah atau yang lebih dikenal sebagai Jembatan 1 Barelang, Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Polresta Barelang pada Senin (03/08/2026), pukul 14.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, AKP Ade Putra, yang sekaligus membuka dan menyampaikan hasil pengungkapan kasus kepada awak media. Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kasubnit VIII Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu.
Hadir pula Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, serta perwakilan Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Barelang yang diwakili oleh Personel Sihumas Polresta Barelang Briptu Titus Tampubolon. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus yang meresahkan masyarakat ini.
AKP Ade Putra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula setelah beredarnya sebuah video di media sosial pada akhir Juli 2026 yang memperlihatkan dugaan pencurian kabel pada Jembatan 1 Barelang. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau melalui pelapor berinisial DD melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Polsek Sagulung.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, diketahui bahwa aksi pencurian kabel telah terjadi pada Maret 2026 di Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah, sedangkan pencurian besi terjadi pada April 2026 di lokasi yang sama, tepatnya di bawah jembatan. Dengan demikian, peristiwa ini ternyata telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terungkap ke publik.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sagulung segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil berupa pengamanan dua orang laki-laki di kawasan Kampung Aceh, Kota Batam, yang terdiri dari satu orang dewasa dan satu orang anak.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, diketahui pelaku dewasa berinisial TS (38) telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali terhadap kabel dan besi yang merupakan fasilitas milik pemerintah. Seluruh barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial BLM, yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara penadahan kabel menara pemancar.
Sementara itu, seorang anak berinisial CH (11) tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus saksi. Hal itu dikarenakan pelaku yang bersangkutan belum memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka. Pelaku mencongkel kabel menggunakan linggis, lalu memotongnya dengan gunting besi. Selain itu, pelaku juga mencongkel dan mengambil potongan besi pagar sebelum seluruh hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor dan dijual ke penampungan besi tua di wilayah Tembesi, Sagulung.
Akibat perbuatan tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, sedangkan Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp.100 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Tersangka TS dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g serta Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai pencurian dengan pemberatan dan perusakan fasilitas pelayanan publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
AKP Ade Putra menegaskan bahwa Polresta Barelang berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merusak maupun mengambil aset negara dan fasilitas pelayanan publik. Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas di jembatan tersebut.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan panggilan Call Center Polri nomor 110, sehingga petugas dapat segera menindaklanjuti demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Laporan : Tanto Ribowo
