Ayah Tiri Ancam dan Hamili Anak Tirinya, Diamankan Polsek Padang Ratu
LAMPUNG TENGAH – Baraberita.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, wilayah hukum Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat korban sendiri. Pengungkapan ini menjadi bukti kepedulian pihak sekolah dan ketegasan kepolisian dalam melindungi anak dari ancaman di lingkungan keluarga.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial MB, berusia 46 tahun, warga Kecamatan Pubian. Pelaku diketahui adalah ayah tiri korban yang diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual berulang kali kepada anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai perubahan kondisi fisik salah satu siswinya. Dugaan tersebut ternyata beralasan setelah diketahui korban sedang dalam keadaan hamil.
Pihak sekolah kemudian mendalami penyebabnya hingga akhirnya korban bersedia menceritakan penderitaan yang dialaminya. Korban mengaku tidak berani berbicara selama ini karena terus mendapat ancaman dari pelaku agar tetap diam.
Hal itu disampaikan langsung Kapolsek Padang Ratu saat memberikan keterangan pada hari Minggu (2/8/2026). Ancaman yang terus dilontarkan membuat korban hidup dalam ketakutan dan tidak berani mencari bantuan kepada siapa pun.
Setelah mengetahui fakta tersebut, pihak sekolah segera menghubungi ibu kandung korban. Ibu korban pun kemudian menanyakan hal itu kepada anaknya hingga korban akhirnya berani membuka semua perlakuan yang dialaminya di rumah sendiri.
Mendengar penuturan anaknya, ibu korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Ratu. Ia ingin pelaku diproses secara hukum agar perbuatan tercela itu tidak terulang kembali dan keamanan anaknya terjamin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual sebanyak tiga kali di rumah kediaman mereka. Perbuatan itu dilakukan pelaku saat ibu kandung korban sedang tertidur lelap di tempat yang sama.
Peristiwa pertama kali terjadi pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku memanfaatkan keadaan ibu korban yang tidak sadar untuk melakukan perbuatan terlarang kepada anak tirinya.
Pelaku ternyata tidak berhenti sekali saja, melainkan mengulanginya hingga tiga kali dengan cara yang sama. Setiap kali melakukannya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk ibu kandungnya sendiri.
Segera setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak cepat menuju lokasi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB siang hari.
Saat petugas tiba dan hendak mengamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke area persawahan di sekitar rumahnya. Ia tampaknya menyadari perbuatannya telah terungkap dan berusaha menghindari tanggung jawab.
Namun kesigapan petugas membuat upaya pelaku melarikan diri sia-sia. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan yang berarti dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan alat tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif. Seluruh barang bukti telah disimpan untuk melengkapi berkas perkara dan dikembangkan penyelidikannya.
Atas perbuatannya yang diduga melanggar hukum dengan disertai ancaman, pelaku kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan demi keadilan dan perlindungan terhadap korban.
Laporan : Arimin Imin
