13 Januari 2025

Polres Tarakan Semakin Gencar Memberantas Praktek Perjudian di Kota Tarakan Dan Sekitarnya

0
Polres Tarakan

Tarakan – Kaltara, Baraberita.com – Selasa, 23/08/2022 – Polres Tarakan dan Jajarannya semakin gencar memberantas praktek perjudian di kota Tarakan dan Sekitarnya, terbukti dengan telah dilakukan pengerebekan dibeberapa tempat perjudian sabung ayam beberapa waktu lalu, dan tidak hanya sampai disitu pada, hari minggu 21 agustus 2022 sekira pukul 21.30 wita satuan Reskrim Polres Tarakan kembali mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga melakukan jual beli chip higgs domino coins yang merupakan salah satu praktek perjudian online.

Terkait dengan penggungkapan prakter perjudian online tersebut, satuan reskrim polres tarakan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, SIK., M.H., menjelaskan, “ke tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya AS (33 tahun), SA (20 tahun) dan IS (18 Tahun).”

Kapolres Tarakan juga menjelaskan peran dari masing-masing tersangka“AS Merupakan pemilik loket Sarimas yang menjadi tempat jual beli chip higgs domino coins yang digunakan sebagai permainan judi online, sedangkan SA adalah pemilik loket Sabir Ridho yang juga menjual dan membeli chip higgs domino coins untuk permainan judi online, sedangkan IS berperan membantu melakukan penjualan chip higgs domino coins dan bekerja diloket Sabir Ridho.” Jelasnya

Permainan perjudian online terbongkar berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa diloket sarimas dan loket sabir ridho yang berlokasi dijalan binalatung kelurahan pantai amal kecamatan tarakan timur sering dijadikan tempat penjualan dan pembelian chip higgs domino coins yang dipergunakan untuk perjudian online.

Unit jatanras satuan reskrim polres tarakan menindaklanjuti laporan tersebut, dan mendapati beberapa orang sedang melakukan transaksi jual beli chip higgs domino di Loket Sarimas dan Loket Sabir Ridho selanjutnya para pembeli dan penjual diamankan ke mako polres tarakan.

“Modus yang digunakan para pelaku menjual chip kepada pembeli, dengan cara pembeli memberikan ID akun kepada penjual, kemudian penjual mengirimkan chip sejumlah yang dibeli oleh pembeli,” jelas Kapolres Tarakan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp13.548.000,(Tiga Belas Juta Lima Ratus empat puluh delapan ribu rupiah), kertas berisi katalog harga dan kertas berisi daftar perjudian online.

Penyidik saat ini masih mendalami sudah berapa lama perjudian online ini beroperasi dan berapa keuntungan yang diraih dari penjualan judi online ini. Ketiga tersangka disangkakan pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. “Kita melaksanakan perintah pimpinan dan akan terus melakukan pemberantasan segala bentuk perjudian dikota tarakan. Dan dalam pemberantasan perjudian kami butuh peran masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi bila ditemukannya perjudian,” Ungkap Kapolres Tarakan.(HumasResTrk)

Laporan : M. Yahya

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *