Polres Metro Jakarta Pusat Bekuk Tiga Pelaku Jambret HP WNA di Sawah Besar
JAKARTA PUSAT – Baraberita.com – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus penjambretan handphone milik warga negara asing (WNA) yang terjadi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan pelaku utama, tetapi juga seorang penadah yang diketahui membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E. P. Hutagalung, memaparkan kronologi kejadian yang menimpa korban berinisial Robin, warga negara Jerman. Insiden itu terjadi tepat di depan Sekolah Santa Ursula Jakarta, Jalan Pos, Pasar Baru, pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 16.55 WIB.
Saat kejadian berlangsung, korban diketahui sedang berada di pinggir jalan sembari menggunakan ponsel miliknya. Tanpa diduga, sejumlah orang yang berboncengan dengan sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas alat komunikasi tersebut secara paksa.
Merespons laporan yang masuk, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus ini. Penyidik segera melakukan pengamanan dan pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan barang bukti serta keterangan yang diperlukan.
Selain melakukan olah TKP, tim juga langsung menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang tersebar di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan analisis rekaman tersebut, identitas serta ciri-ciri para pelaku berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik.
“Kami segera melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan analisa CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol. Reynold dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.
Eksekusi penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sore. Operasi ini berhasil digelar di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara, saat kedua pelaku utama berada di kediaman salah satu dari mereka.
Dari pengembangan kasus yang dilakukan, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial AHS. Orang ini diketahui telah membeli handphone hasil curian tersebut dari kedua pelaku utama yang sebelumnya sudah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan detail peran masing-masing tersangka. Pelaku berinisial F bertindak sebagai pengendara motor, sementara Y bertindak sebagai eksekutor yang langsung merampas barang korban, dan AHS bertindak sebagai penadah.
Atas tindak pidana yang dilakukan, ketiga tersangka kini dikenakan sanksi hukum yang tegas. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara.
Laporan : Naila Abraara
