25 April 2026

Polda Jambi Bongkar Praktik Isi Ulang Gas Subsidi, Satu Orang Diamankan

0
image (2)

JAMBI – Baraberita.com – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan gas subsidi. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung B Polda Jambi, Rabu, 22 April 2026. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, SIK., M.Si., didampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, SIK., M.H., beserta jajaran terkait.

Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Dilaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang dilakukan secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan di wilayah Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan tempat yang diduga sebagai lokasi kegiatan pengalihan gas tersebut.

Saat operasi berlangsung, petugas mendapati tiga orang sedang melakukan kegiatan pengisian ulang tersebut. Namun, ketika akan diamankan, dua orang pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang berinisial RA berhasil diringkus di tempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku bahwa aktivitas tersebut dilakukan atas perintah atau instruksi dari seseorang berinisial DS. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.

Selanjutnya, tim berhasil mengamankan seorang pria lain berinisial MPS. Ia diduga berperan sebagai pengantar tabung gas LPG 3 kilogram dari lokasi penyimpanan menuju lokasi penyuntikan. Kedua orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi gas subsidi sangat merugikan masyarakat dan melanggar hukum. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Kami juga mengajak masyarakat aktif melapor apabila menemukan praktik serupa,” tegasnya.

Laporan : Nunung Cahyani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!