Polda Sulsel Bongkar Jaringan Penipuan Daring, 22 Orang Ditangkap dengan 11 Modus Berbeda
Makassar – SULSEL – Baraberita.com – Polisi berhasil membongkar jaringan penipuan daring yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan. Sebanyak 22 orang diamankan karena diduga terlibat dalam 11 modus penipuan yang berbeda. Total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp.1,19 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Penyelidikan berlangsung selama tiga bulan terakhir sebelum para pelaku akhirnya berhasil diringkus.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan bahwa dari 22 tersangka yang diamankan, 18 orang di antaranya laki-laki dan empat orang perempuan.
“Jumlah tersangka ada 22 orang. Sebanyak 18 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” ujar Didik di Mapolda Sulsel, Makassar, pada Senin kemarin (07/09/2026).
Pengungkapan bermula dari penyelidikan dan penelusuran mendalam terhadap sejumlah akun yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksi penipuan daring atau passobis.
Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam. Salah satunya menawarkan mobil hasil lelang yang diklaim berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Bumbahas di wilayah Sumatera Utara. Dalam kasus ini, tersangka WK diduga menipu seorang warga Makassar hingga mengalami kerugian sebesar Rp.120 juta.
Modus lain dilakukan dengan menawarkan pasokan susu untuk kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis. Tersangka H yang berdomisili di Kolaka diduga menipu empat korban dari Makassar dan Kabupaten Maros dengan total kerugian mencapai Rp.120 juta.
Polisi juga mengungkap penipuan berkedok penjualan bibit kelapa sawit. Tiga tersangka berinisial A, AA, dan S yang berasal dari Kabupaten Wajo diduga melakukan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.2,75 juta.
Kasus lainnya dilakukan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melalui media sosial. Tersangka A asal Mamasa diduga menipu tiga korban dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar dengan total kerugian sebesar Rp.20 juta.
Tersangka LS asal Kabupaten Soppeng juga diduga menipu dua korban melalui penjualan bata ringan dengan harga yang dinilai sangat murah. Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta.
Sementara itu, tersangka S dan CR asal Kabupaten Maros diduga menggunakan modus penjualan sepeda motor hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.15,5 juta.
Polisi turut mengungkap penipuan dengan modus penjualan telepon seluler. Enam tersangka asal Kota Parepare, yakni M, A, R, RF, N, dan F, diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tiga korban dari Makassar dan Kabupaten Sinjai mengalami kerugian total sebesar Rp.29 juta.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan modus pemberian bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tersangka TR asal Kabupaten Sidenreng Rappang diduga menipu korban dari Kabupaten Bone hingga mengalami kerugian sebesar Rp.217 juta.
Modus penipuan lainnya berupa penjualan bahan bakar minyak jenis solar. Tiga tersangka asal Kota Makassar, yakni O, A, dan G, diduga menipu korban berinisial M asal Bone dengan kerugian sebesar Rp.23 juta.
Polisi juga menemukan modus penjualan kerbau secara tidak wajar. Dalam kasus tersebut, tersangka ES yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Mamasa diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp.20 juta.
Dari 11 modus yang diungkap, kasus dengan nilai kerugian terbesar berkaitan dengan tawaran pekerjaan paruh waktu yang dijanjikan kepada calon korban.
Tersangka B dan RP asal Batam diduga menjalankan modus tersebut hingga menyebabkan seorang korban dari Kabupaten Sidenreng Rappang mengalami kerugian mencapai Rp.614 juta.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan, mengatakan bahwa penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penipuan tersebut.
“Penyidik menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku. Barang bukti terdiri dari 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai sebesar Rp.1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel dokumen rekening milik korban,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Laporan : Bambang Hermanto
