Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Pria di Pringsewu Dijemput Paksa Terkait Dugaan Penggelapan Truk Senilai Rp.518,9 Juta
Pringsewu – LAMPUNG – Baraberita.com – Seorang pria berinisial S (53), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, dijemput paksa oleh kepolisian. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang sah.
Penjemputan paksa tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil truk yang masih berstatus sebagai jaminan fidusia. S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu diamankan polisi di sebuah bengkel yang berada tidak jauh dari rumahnya pada Senin (07/09/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah S dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelidikan perkara yang dilaporkan oleh PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu selaku kreditur.
“Sebelumnya terlapor sudah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah,” ujar AKP Ramon pada Selasa (08/09/2026).
Kasus tersebut bermula ketika S membeli satu unit truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BH 8177 KV melalui pembiayaan PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu. Kendaraan tersebut dibeli dengan nilai sekitar Rp539,9 juta berdasarkan perjanjian kredit dengan jangka waktu angsuran selama 60 bulan.
Adapun besaran angsuran yang disepakati sekitar Rp14,3 juta per bulan. Namun, dalam pelaksanaannya, S disebut hanya membayar angsuran sebanyak dua kali. Kedua pembayaran tersebut juga dilakukan melewati batas waktu yang telah disepakati.
Setelah itu, S diduga tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran. Pihak kreditur kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan tersebut.
Dari hasil pengecekan, kendaraan diketahui telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Pemindahtanganan kendaraan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dari pihak kreditur.
Padahal, truk tersebut masih berstatus sebagai jaminan fidusia. Akibat pemindahtanganan tanpa izin itu, pihak kreditur mengaku mengalami kerugian sekitar Rp518,9 juta.
Kehilangan hak atas penguasaan barang jaminan serta tunggakan angsuran yang tidak dibayar mendorong pihak perusahaan pembiayaan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Saat ini, S telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan serta bukti yang ada guna memastikan kebenaran perkara tersebut.
Laporan : Na’ila Abraara
