14 Januari 2025

Polres Kuansing Lakukan Press Conference Ungkap 2 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Masih di Bawah Umur

0
IMG_20241214_010128

Kuisang – RIAU – Baraberita.com – Polres Kuansing menggelar press conference terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (12/12/2024) di Mapolres Kuansing. Press conference dipimpin oleh Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal, S.Sos, didampingi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, SIK., M.H, Plt. Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Aman Sembiring, S.H, Kanit PPA Aipda Edu Lesmon Hutagaol serta dihadiri rekan-rekan media.

Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal, S.Sos, menyampaikan kronologi dan langkah penanganan kedua kasus ini, yang melibatkan pelaku berinisial TA (30) dan JI (41). Kedua kasus tersebut menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak.

Kasus pertama pelaku TA (30) di Kecamatan Inuman. Kasus pertama melibatkan seorang pelaku berinisial TA (30), yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial DS, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Kejadian bermula pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku Kecamatan Inuman. Pelaku diketahui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali, dengan kejadian terakhir di rumahnya.

Peristiwa ini terungkap setelah AR paman korban mendapatkan informasi dari istrinya, SL (23) bahwa keponakannya telah menjadi korban tindakan asusila. Setelah mendengar pengakuan dari korban, AR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing pada Senin (2/12/2024). Pada hari yang sama, pelaku diamankan oleh warga setempat bersama pihak keamanan dan diserahkan kepada Polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek berwarna biru tua dan satu helai celana panjang berwarna ungu milik korban. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus Kedua Pelaku JI (41) di Kecamatan Kuantan Hilir. Kasus kedua melibatkan seorang ayah kandung berinisial JI (41), yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri NF (14) sejak korban duduk di kelas 6 SD. Perbuatan terakhir terjadi pada Rabu (27/11/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah mereka di Kecamatan Kuantan Hilir.

Kasus ini terungkap setelah seorang saksi H memberitahu pelapor EP bahwa korban diduga menjadi korban kekerasan seksual. Setelah dikonfirmasi oleh EP, korban mengakui perbuatan tersebut dan laporan langsung diteruskan ke Polres Kuansing pada Senin (09/12/2024).

Setelah menerima laporan, Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan. Dalam penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita antara lain satu helai baju kaos lengan pendek hitam, satu helai celana kulot panjang hitam dan satu unit ponsel. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman berat.

Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal kedua kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat. Tindakan tegas akan diambil demi memberikan keadilan kepada korban,” Tegas Wakapolres.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak dari segala ancaman kekerasan seksual.

“Kami berharap masyarakat aktif melaporkan tindakan mencurigakan, untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Peran keluarga sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anak-anak tentang kekerasan seksual, agar mereka berani melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, dengan pengungkapan ini Polres Kuansing menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan anak dan perempuan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” tandas Kompol Robet.

Laporan : Arina S. Aliyu 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *