Polres Biak Ungkap Empat Kasus Pencurian, 9 Tersangka Diamankan
Biak – PAPUA – Baraberita.com – Polres Biak Numfor berhasil mengungkap empat kasus pencurian dan mengamankan sembilan tersangka. Melalui Press Release di Mako Polres Biak Numfor, Rabu (15/10/2025), Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., SIK., M.H. menjelaskan bahwa empat kasus tersebut terdiri dari dua kasus pencurian dengan kekerasan dan dua kasus pencurian dengan pemberatan.
Dari empat kasus ini, Polres Biak Numfor telah mengamankan sembilan tersangka dan masih dalam pengembangan lebih lanjut. “Dari empat kasus ini, kami telah mengamankan sembilan tersangka dan masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Dr. Iptu Tantu Usman, SH, MH, dan Kasi Humas Polres Biak Ipda Joko Susilo, SE.
Kasus pertama adalah Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada 28 September 2025. Tersangka mengambil satu unit handphone merek Realme warna biru dari dashboard motor yang terparkir di depan toko. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Kasus kedua adalah Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada 13 Oktober 2025. Tersangka melompat pagar dan menjebol plafon rumah, lalu mengambil satu unit TV 50 inch merek LG, satu unit harddisk, satu unit laptop merek TÜVGAME, satu tas merek Coach, tiga buah parfum, satu unit Airpone, dan satu tas warna biru, dengan kerugian mencapai Rp46.600.000.
Kasus ketiga adalah pencurian dengan Kekerasan yang terjadi pada 12 Oktober 2025. Tersangka merampas satu unit HP merek iPhone 8 warna hitam milik korban saat korban sedang berkendara. Korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.800.000.
Kasus keempat adalah pencurian dengan Kekerasan yang terjadi pada 8 Oktober 2025. Tersangka bersama temannya menodongkan pisau dapur kepada korban dan merampas satu unit handphone Oppo warna hitam serta uang tunai Rp.200ribu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp.1.900.000.
Kapolres menjelaskan bahwa ancaman hukuman kepada pelaku adalah Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres menambahkan bahwa kasus pencurian masih mendominasi tindak pidana di Kabupaten Biak Numfor. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati. “Saat ini tindak pidana konvensional seperti pencurian dengan pemberatan dan kekerasan menjadi target operasi Sikat Cartenz 2025,” tegasnya.
Kapolres juga menyoroti bahwa beberapa tersangka adalah didominasi usia remaja. Ia berharap kerja sama semua pihak untuk memperhatikan hal ini, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk mencari solusi terbaik agar remaja tidak terjerumus dalam tindak pidana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor menambahkan bahwa motif pencurian sebagian besar adalah untuk bertahan hidup. Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya akan fokus pada penindakan secara pidana tapi bagaimana kedepan bisa bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam hal ini pemerintah daerah untuk menyiapkan kegiatan positif yang dapat membantu masyarakat mencari nafkah.
“Saat ini kami akan berkoordinasi kedepan dengan berbagai stakeholder untuk menyiapkan kegiatan positif, seperti misalnya membuat tempat pencucian motor yang akan dioperasikan oleh mereka,” jelas Kasat Reskrim. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu masyarakat mencari nafkah dan mengurangi tindak pidana.
Laporan : Virginia D. Malalantang
