Oknum Advokat MPW Diamankan Polres Metro atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Metro — LAMPUNG — Baraberita.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan seorang oknum advokat berinisial MPW (40). Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan kasus hukum yang dialami anak korban DP (58) di salah satu toko ritel di Kota Metro, pada Rabu (28/10/2026).
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika anak korban DP yang bekerja di salah satu toko ritel di Kota Metro menghadapi permasalahan hukum terkait dugaan penggelapan uang transaksi penjualan di tempatnya bekerja sebesar Rp.29,7 juta. Kemudian, DP menghubungi MPW selaku advokat untuk mendampingi perkara yang sedang dihadapi anak DP.
Dalam proses pendampingan hukum, korban DP menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka MPW. Penyerahan dilakukan sebanyak dua kali, yaitu sebesar Rp.6 juta pada 28 Agustus 2024 dan sebesar Rp.29,7 juta pada 30 Agustus 2024.
Uang sebesar Rp.6 juta tersebut diminta tersangka MPW dengan alasan akan digunakan sebagai biaya pendaftaran perkara perdata di Pengadilan Negeri. Sementara itu, uang senilai Rp.29,7 juta disebut akan dititipkan melalui Pengadilan Negeri Metro untuk mengganti kerugian pihak toko.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut ternyata tidak dititipkan sebagaimana yang disampaikan tersangka. Selain itu, gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Metro pada 5 September 2024 ditolak seluruhnya oleh majelis hakim pada 5 Februari 2025.
Ketika korban DP meminta pengembalian uang sebesar Rp.29,7 juta tersebut, tersangka diduga menolak dan justru menagih biaya penanganan perkara sebesar Rp.35 juta. Hasil penyidikan juga menemukan bahwa tidak pernah ada kesepakatan mengenai besaran honorarium advokat antara korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, menyatakan pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial MPW. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, saksi, maupun tersangka, dan saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan serta menyita barang bukti berupa dokumen surat kuasa dan kuitansi penyerahan uang.
Setelah alat bukti terpenuhi dan dilakukan gelar perkara, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka MPW. Berkas perkara akan segera dikirimkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan teliti ketika menggunakan jasa pendampingan hukum, khususnya terkait penyerahan uang dan kesepakatan biaya.
Masyarakat diminta memastikan kejelasan tujuan penggunaan uang, meminta bukti pembayaran, serta membuat kesepakatan biaya secara tertulis guna menghindari kesalahpahaman maupun potensi penyalahgunaan kepercayaan. “Apabila masyarakat menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana, jangan ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Metro. (Humas Polres Metro)
Laporan : Ilham Nur
