31 Oktober 2026

Razia Miras Ilegal Polres Pekalongan: 174 Kemasan Disita di Tiga Kecamatan

0
IMG-20261031-WA8154

Pekalongan — JATENG — Baraberita.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras ilegal dan oplosan di wilayah Kabupaten Pekalongan pada Jum’at (30/10/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah nyata menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Operasi penertiban menyasar tiga lokasi rumah warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan minuman keras tanpa izin. Lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Kajen, Kecamatan Karanganyar, dan Kecamatan Bojong.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa. Turut mendampingi dalam pelaksanaan operasi tersebut Kepala Unit 2 Satresnarkoba, Ipda Mifta Hasan, beserta anggota Satresnarkoba dan Satuan Samapta.

Dari hasil pemeriksaan di ketiga lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah jenis minuman keras yang diperjualbelikan secara ilegal. Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis dengan jumlah yang cukup signifikan.

Petugas mengamankan 50 botol arak Bali dengan takaran sekitar 30 liter. Selain itu, ditemukan pula 30 botol ciu dengan total volume mencapai 18 liter yang disimpan untuk dijual kepada masyarakat luas.

Penemuan lainnya berupa enam botol besar dan 16 botol kecil ciu ketan hitam. Terdapat pula 15 botol besar dan 19 botol kecil ciu gedhang kluthuk yang disimpan di dalam rumah warga tersebut.

Selanjutnya, petugas juga menyita 17 botol besar dan 21 botol kecil ciu murni yang siap diedarkan ke berbagai tempat. Secara keseluruhan, total terdapat 174 kemasan minuman keras dari berbagai jenis yang diamankan dalam satu kegiatan ini.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan, Iptu Yonanta Edy Pranawa, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Pekalongan.

“Kami tidak ingin peredaran minuman keras ilegal maupun oplosan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Iptu Yonanta Edy Pranawa.

Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat dipicu oleh konsumsi maupun peredaran minuman keras yang tidak memenuhi standar keamanan.

Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran minuman keras ilegal di sekitar tempat tinggalnya.

Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal dapat berjalan lebih maksimal dan menyeluruh.

Melalui kegiatan operasi ini, Polres Pekalongan berharap peredaran minuman keras ilegal dan oplosan di wilayah Kabupaten Pekalongan dapat semakin ditekan. Masyarakat pun diharapkan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih aman, tertib, dan nyaman.

Laporan : Agus Nugroho 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!