16 Juni 2026

Polisi Tangkap Pria 51 Tahun dengan Barang Bukti 4,6 Kg Ganja di Cengkareng

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M (51) atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,672 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Selasa (02/12/25) sekitar pukul 14.17 WIB di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial M (51) di wilayah Cengkareng dengan barang bukti 4,6 kg ganja,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Edy Lestari, Rabu (03/12/25).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah adanya informasi kepada kepolisian mengenai adanya aktivitas narkoba di wilayah tersebut oleh seseorang berinisial M.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah cengkareng dan langsung melakukan penyergapan kepada M.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dus besar berisi ganja dengan berat total 4,672 gram serta satu unit handphone.

Dalam pemeriksaan awal, M mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D (DPO) yang kini tengah diburu petugas.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi masih memburu D, pemasok ganja yang disebutkan oleh tersangka M, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan ; Naila Abraara 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!