Polisi Tangkap Perempuan LRT (19) Pembuang Bayi di Kloset Apartemen

JAKARTA – Baraberita.com – Polisi menangkap perempuan berinisial LRT (19) yang membuang bayi berusia sekitar 7 bulan ke dalam kloset. Jasad bayi itu pun ditemukan kemarin hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 11.45 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam menerangkan, korban adalah bayi laki-laki. Korban diduga dibuang LRT pada dua hari lalu di kloset apartemen bilangan Pluit, Jakarta Utara.
“Diduga diduga bayi tersebut dibuang karena diduga hasil hubungan gelap,” Ungkap Kabid Humas, Rabu (02/10/2024).
Dijelaskan Kabid Humas, awalnya salah satu pemilik unit mengeluh klosetnya tersumbat dan meminta pihak apartemen mengecek penyebabnya. Kemudian, datang dua orang dari bagian engineering untuk mengecek laporan tersebut.
“Setelah dilakukan tindakan dengan cara menggunakan vacum, timbul tangan bayi dari dalam kloset. Setelah dilakukan pembongkaran ternyata terdapat sesosok mayat bayi laki-laki,” Jelas Kabid Humas.
Kemudian berdasarkan rekaman CCTV di apartemen tersebut, pelaku yang terlibat, maka petugas kepolisian berkoordinasi dengan security apartemen untuk memperoleh data siapa sebenarnya pelaku yang selanjut dilakukan penangkapan.
Laporan : Tanto Ribowo