15 Mei 2026

Mencuri di Sejumlah Tempat Ibadah Nagekeo, Pelaku Pengambilan Peralatan Musik Ditangkap Polisi

0
image_750x_6a0545d54a808

Nagekeo – NTT – Baraberita.com – Aparat gabungan yang terdiri dari personel Polres Nagekeo bersama tim Penyidikan Polres Ende berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku diketahui beraksi mengambil barang berharga di sejumlah rumah ibadah yang berada di wilayah hukum Kabupaten Nagekeo.

Terduga pelaku yang bernama Ewentinus Alfonsius J. Barus berhasil diringkus petugas di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Anggrek, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende. Operasi pengamanan tersebut berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 Wita dan berjalan dengan aman tanpa hambatan berarti.

Pengungkapan kasus kriminalitas ini bermula dari laporan resmi yang masuk ke kepolisian terkait hilangnya sejumlah peralatan musik dan perangkat pendukung sistem suara di dua lokasi berbeda. Kedua lokasi kejadian tersebut sama-sama merupakan tempat ibadah yang kerap dikunjungi masyarakat sekitar.

Laporan pertama diterima oleh pihak Polsek Aesesa pada Jumat, 08 Mei 2026, yang disampaikan oleh seorang warga bernama Paskalia Juani (55 tahun). Perempuan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara ini berdomisili di Desa Tuh Tuabha, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian akibat hilangnya satu unit alat musik keyboard bermerek Yamaha tipe PSR S775. Barang tersebut sebelumnya disimpan di Kapela Santo Ardianus Tuh Tuabha dan diduga diambil secara paksa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus kehilangan barang berharga tersebut telah tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/10/V/2026/SPKT POLSEK AESESA/POLRES NAGEKEO/POLDA NTT. Dokumen ini menjadi dasar utama penanganan hukum dan proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Tak lama setelah laporan pertama masuk, kepolisian kembali menerima laporan serupa untuk kedua kalinya. Laporan ini diterima langsung oleh Polres Nagekeo pada Minggu, 10 Mei 2026, yang disampaikan oleh Pastor Paroki Aeramo bernama Carles Lelu Umbu Tigar Ame (38 tahun).

Laporan tersebut berkaitan dengan hilangnya sejumlah perangkat pendukung audio yang berada di lingkungan Gereja Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo. Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit mixer bermerek Yamaha 10 saluran, satu unit penyaring suara bermerek MSQ, serta satu unit penyeimbang suara atau equalizer juga bermerek MSQ.

Kehilangan barang-barang elektronik tersebut kemudian tercatat dalam administrasi kepolisian dengan nomor LP/B/37/V/2026/SPKT POLRES NAGEKEO/POLDA NTT. Berdasarkan dua laporan inilah pihak kepolisian kemudian menggerakkan tim penyidik untuk melakukan penelusuran jejak secara lebih mendalam.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan berjenjang, tim gabungan akhirnya berhasil menemukan petunjuk serta melacak keberadaan terduga pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Ende. Setelah diamankan dan dibawa ke tempat pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya di Kapela Santo Ardianus Tutubhada dengan cara membongkar bagian jendela bangunan agar bisa masuk ke dalam ruangan. Setelah berhasil mengambil alat musik jenis keyboard tersebut, ia segera melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat yang diketahui tidak memiliki nomor polisi.

Selanjutnya, barang hasil curian berupa alat musik tersebut dijual oleh pelaku di wilayah Tuwak, Kabupaten Manggarai Barat. Penjualan dilakukan dengan menggunakan kendaraan mobil pikap berwarna putih dan didampingi oleh seseorang yang bernama Nando, di mana pihak terkait juga sedang ditelusuri keterlibatannya.

Tidak hanya berhenti pada satu lokasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di Gereja Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo dengan modus operandi yang hampir sama persis. Ia membuka paksa jendela gereja, masuk ke dalam ruangan, lalu mengambil sejumlah perangkat sistem suara yang tersimpan di sana.

Barang bukti hasil pencurian dari lokasi kedua ini kemudian dijual di wilayah Aimere, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada. Sama seperti sebelumnya, penjualan dilakukan menggunakan mobil pikap berwarna putih dan kali ini pelaku didampingi oleh seseorang bernama Arnol yang juga sedang menjadi fokus pemeriksaan pihak kepolisian.

Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja anggota. Sinergitas antara Polres Nagekeo dan Polres Ende dinilai berjalan sangat baik sehingga kasus dapat terungkap dengan cepat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan kerja keras anggota di lapangan sehingga terduga pelaku dapat segera diamankan. Tindakan pencurian yang menyasar rumah ibadah sangat meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian serius Polda NTT. Kami memastikan setiap tindak pidana akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Ia juga kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem pengamanan lingkungan masing-masing. Hal ini khususnya diberlakukan pada fasilitas umum dan tempat ibadah agar tidak kembali menjadi sasaran kejahatan. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan ataupun tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Laporan : Melkyanus  Rearaja

 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!