Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Diamankan, Satu Tewas Melawan di Lampung
LAMPUNG – Baraberita.com – Polda Lampung berhasil menangkap dua orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan atau begal yang terlibat dalam peristiwa penembakan terhadap anggota Polri, Bripka Arya Supena. Penindakan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang bergerak cepat memburu pelaku kejahatan yang berani melawan dan melukai aparat penegak hukum.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa dua tersangka yang berhasil diamankan bernama HAM dan RON. Penangkapan dilakukan secara terpisah di dua lokasi berbeda untuk memutus akses komunikasi dan kemungkinan bantuan dari pihak lain, yakni di wilayah Lampung Timur dan Kabupaten Pesawaran, pada Jum’at (15/05/2026).
Operasi penangkapan pertama dilakukan terhadap HAM di daerah Lampung Timur. Saat petugas berusaha melakukan pengamanan, tersangka diketahui melakukan perlawanan aktif yang dinilai sangat membahayakan keselamatan para anggota kepolisian yang bertugas di lokasi tersebut.
Karena perlawanan yang keras dan mengancam nyawa petugas, pihak kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur operasi standar. Akibat insiden tersebut, tersangka HAM dikabarkan meninggal dunia tepat di lokasi kejadian sebelum sempat dibawa ke tempat penahanan.
Sementara itu, proses penindakan terhadap rekannya yang bernama RON dilakukan di wilayah Kabupaten Pesawaran. Berbeda dengan kejadian sebelumnya, tersangka RON berhasil dikepung dan diamankan oleh petugas tanpa terjadi perlawanan yang berujung pada korban jiwa, sehingga ia dibawa hidup-hidup ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan.
Dalam keterangannya, Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh seluruh personel di lapangan telah sesuai aturan. Segala bentuk perlawanan yang membahayakan nyawa petugas maupun warga masyarakat akan ditindak tegas guna menjamin keamanan dan ketertiban umum.
Kedua pelaku kini telah berada dalam penguasaan kepolisian, meskipun satu di antaranya sudah meninggal dunia. Keduanya disangkakan telah melanggar aturan hukum, khususnya Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau dapat pula dikenakan pasal alternatif yaitu Pasal 479 maupun Pasal 477.
Atas perbuatan kejahatan yang dilakukan, ancaman hukuman yang menjerat para pelaku cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama seumur hidup. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian untuk menindak tegas segala tindak kriminal yang meresahkan masyarakat dan melawan aparat.
Laporan : Agus Jumantono
