Polisi Jelaskan Kronologi NKS 18 Tahun Gadis Penjual Gorengan Diperkosa & Dibunuh

Padang Pariaman – SUMBAR – Baraberita.com – Polisi menjelaskan bahwa tersangka IS (26) melakukan pemerkosaan kepada NKS (18) secara spontan. Saat itu, korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau.
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan, saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.
“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” Jelas Kapolda saat Konferensi Pers, Jum’at (20/09/2024).
Korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.
“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban, setelah itu korban dibunuh oleh pelaku dan dikubur tanpa busana, kemudian pelaku melarikan diri dan bersembunyi menghindari kejaran polisi yang akhirnya bisa tertangkap di Plafon sebuah rumah.” Ungkapnya.
Atas perbuatan IS, penyidik menjeratnya dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.
Laporan : Hartono KS