28 Maret 2024

Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Bekasi, Ditemukan Ribuan Butir Obat Terlarang

0

Bekasi – Jabar, Baraberita.com – Kamis, 23/09/2021 –  Personel Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi menggerebek toko kosmetik di Ruko Perumahan Kedungwaringin RT022/ RW004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/09/2021) malam.

Personel gabungan berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang dan mengamankan satu pelaku (Maulidin Bin Rasyid).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua botol plastik berisi pil warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah 1.180 butir/tablet, 1.035 butir pil tramadol HCL, dan 87 butir pil Trihexyphinidyl.

Berikutnya, uang tunai Rp220 ribu, 360 pcs plastik klip bening cap jempol dan satu handphone untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin (Iptu. Edward Danel) menuturkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi dan laporan dari warga. Masyarakat mengaku resah dengan keberadaan pelaku yang mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.

”Ada laporan yang masuk banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat. Dari situ warga resah,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran dan observasi di lokasi tersebut. Namun, di lokasi warga sudah berkumpul, lalu petugas bersama warga langsung melakukan penggerebekan di toko itu.

Hasilnya, petugas mengamankan satu orang pelaku yang merupakan warga Aceh. Bahkan, pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui menjual obat terlarang.

Usai didesak, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan obat terlarang di dalam toko tersebut.

Kemudian, petugas mengamankan tersangka dan membawa semua barang bukti.

“Kita juga masih dalami, obat terlarang itu didapatkan tersangka dari mana,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Laporan : Ilham Nur

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *