29 Juli 2026

Polda Sumsel Kembalikan Barang Bukti Hasil Kejahatan kepada Pemilik Sah

0
image (1)

Palembang – SUMSEL – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan pengembalian barang bukti hasil tindak pidana kepada pemilik yang sah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas. Acara berlangsung di halaman Markas Polrestabes Palembang, pada Selasa (28/07/2026).

Momen ini menjadi wujud nyata implementasi visi Polri Presisi yang berorientasi pada keadilan, pemulihan hak korban, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pengembalian barang bukti tersebut membuktikan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap. Lebih dari itu, keberhasilan juga dinilai dari kemampuan negara mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumsel secara simbolis menyerahkan lima unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler. Barang-barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan.

Semua barang tersebut telah melalui proses penyidikan secara lengkap dan memiliki kekuatan hukum yang tetap serta sah.

Rincian barang yang dikembalikan meliputi satu unit Honda Scoopy milik Mafiro Gita Romadina, satu unit Yamaha N-Max milik Indah Pratiwi, serta satu unit kendaraan angkutan barang merek Kaisar milik Joko Mulyono.

Selain itu, terdapat pula satu unit Honda Beat milik Ferlin, satu unit Honda Beat warna hitam milik Bonie Hartono, serta satu unit telepon seluler yang telah diamankan oleh tim penyidik.

Selain proses pengembalian barang bukti, Kapolda Sumsel juga memberikan piagam penghargaan kepada dua warga, yaitu M. Reza Pahlevi dan M. Ikbal. Penghargaan ini diberikan atas keberanian mereka menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di kawasan Alfamart Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Dalam aksi pemberantasan kejahatan tersebut, M. Reza Pahlevi mengalami luka tembak pada bagian rusuk hingga pinggang. Sementara itu, M. Ikbal mengalami luka tusuk pada bagian paha akibat perlawanan keras dari para pelaku.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa pemulihan hak korban merupakan bagian terpenting dari proses penegakan hukum yang berkeadilan.

“Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi yang paling utama adalah bagaimana negara hadir mengembalikan hak-hak korban kejahatan. Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum dikembalikan kepada pemiliknya secara transparan, profesional, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas beliau.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, menyatakan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas-tugas kepolisian.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Keberanian masyarakat yang turut membantu mencegah tindak kejahatan merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ujar Kapolrestabes.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, juga menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban adalah bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan publik.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap keberhasilan pengungkapan tindak pidana harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Melalui pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah serta pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berani membantu mencegah tindak kejahatan, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan visi Polri Presisi dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif guna mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sriwijaya.

Laporan : Bambang Hermanto 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!