Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kg Sabu dan 352 Pil Ekstasi, Selamatkan 38 Ribu Jiwa
Palembang – SUMSEL – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkoba. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho tersebut menjadi bukti nyata implementasi Polri Presisi dalam melindungi masyarakat, menjaga stabilitas keamanan, serta menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/07/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. Rony Samtana, para Pejabat Utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para tamu undangan. Kehadiran beragam elemen ini menjadi wujud sinergi lintas instansi dalam memerangi peredaran gelap narkotika secara bersama-sama.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 15 laporan polisi yang telah ditangani, dengan total sebanyak 19 tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Seluruh barang bukti tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku untuk kemudian dimusnahkan secara sah.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 19.493,44 gram atau setara dengan hampir 19,5 kilogram. Selain itu, kepolisian juga memusnahkan 352 butir pil ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan kasus-kasus sebelumnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan para pihak yang hadir serta dapat disaksikan langsung oleh masyarakat. Barang bukti dimasukkan ke dalam drum khusus yang telah disiapkan petugas.
Setelah dimasukkan ke dalam wadah, barang bukti tersebut kemudian dicampur dengan cairan pembersih untuk merusak struktur zatnya. Selanjutnya, campuran tersebut dihancurkan menggunakan alat pengaduk mekanis hingga benar-benar lumat dan tidak lagi dapat digunakan atau disalahgunakan oleh siapa pun.
Langkah ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat luas sekaligus memastikan seluruh barang bukti berbahaya tersebut musnah sepenuhnya. Tidak ada celah sedikit pun bagi barang haram tersebut untuk kembali beredar atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan perhitungan pihak kepolisian, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 38.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika. Angka penyelamatan ini menjadi capaian yang sangat signifikan bagi keamanan sosial di wilayah Sumatera Selatan.
Tindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketahanan sosial masyarakat, menekan angka kriminalitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah serta melindungi masa depan generasi bangsa dari kehancuran.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen tegas dan nyata Polda Sumatera Selatan dalam mengawal kebijakan Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk memberantas seluruh jaringan peredaran gelap narkotika tanpa kompromi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan,” tegas Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Kapolda menambahkan bahwa keberhasilan pihaknya tidak hanya diukur dari seberapa banyak barang bukti yang disita atau dimusnahkan, melainkan dari semakin banyaknya masyarakat, khususnya generasi muda, yang berhasil diselamatkan dari jeratan ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. Penyelamatan puluhan ribu jiwa generasi muda merupakan prioritas utama demi menjaga masa depan bangsa dan mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, serta bebas dari narkoba,” ujar Kapolda menegaskan kembali.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi dalam penanganan perkara narkotika di tingkat kota.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas utama Polda Sumsel sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Polda Sumsel berkomitmen mendukung terwujudnya Indonesia yang bersih dari narkoba serta menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Bumi Sriwijaya.
Laporan : Rajasani
