1 Juni 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Daerah, 933 Pil Ekstasi dan 300 Etomidate Disita

0
image (1)

Pekanbaru – RIAU – Baraberita.com – Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas daerah. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 933 butir pil ekstasi dan 300 wadah berisi cairan etomidate yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah.

Pengungkapan kasus ini sekaligus berujung pada penangkapan dua orang tersangka berinisial B dan MT. Kedua pelaku diduga tergabung dalam jaringan yang mengirimkan barang haram tersebut dari Aceh dengan tujuan akhir Jakarta, pada Minggu (31/05/2026).

Penangkapan bermula dari operasi yang digelar oleh tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis. Kegiatan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya rencana transaksi besar narkotika yang akan berlangsung di wilayah Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak pergerakan dan keberadaan para pelaku. Setiap perkembangan dipantau dengan cermat agar operasi berjalan aman dan dapat memutus aliran peredaran barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa tim penyidik kemudian mendapatkan petunjuk penting. Petunjuk tersebut mengarah pada keberadaan tersangka di kawasan yang menjadi batas antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” ujar Kombes Putu dalam keterangannya.

Salah satu tersangka berinisial B diketahui memiliki catatan kasus serupa atau merupakan residivis tindak pidana narkotika. Ia berhasil diamankan petugas di lokasi tepatnya di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan.

Saat petugas tiba di lokasi dan mulai melakukan penyisiran secara menyeluruh, tersangka yang dicurigai membawa barang bukti sempat menyadari keberadaan aparat. Pelaku langsung berusaha melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Namun, upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama dan berhasil digagalkan oleh tim penyidik. Kedua tersangka kini telah diamankan beserta seluruh barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan : Rajasani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!