Modus Sembunyikan Sabu di Alat Kontrasepsi, Dua Orang Gagal Selundupkan Narkotika ke Lapas Karawang
Karawang – JABAR – Baraberita.com – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan berhasil digagalkan berkat kejelian petugas Lapas dan respons cepat aparat kepolisian. Barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu berhasil diamankan sepenuhnya sebelum sempat beredar atau digunakan oleh para warga binaan.
Kejadian bermula pada Sabtu (30/05/2026), saat dua orang berinisial IDR (18) dan NN (49) datang untuk menjenguk salah satu warga binaan berinisial KHM (24). Kedua pelaku tampak berusaha bersikap wajar seperti pengunjung lainnya, namun gerak-gerik mereka akhirnya memancing perhatian petugas yang sedang bertugas.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui menggunakan modus yang cukup terselubung dan direncanakan dengan matang. Barang yang diduga sebagai sabu dikemas secara khusus dan disembunyikan di dalam alat kontrasepsi, dengan harapan dapat lolos dari proses pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas.
“Modus yang digunakan cukup rapi. Barang diduga narkotika dikemas sedemikian rupa dan dibawa masuk saat jam kunjungan,” ungkap Ipda Cep Wildan selaku Kasi Humas Polres Karawang saat memberikan keterangan. Ia menyampaikan penjelasan tersebut mewakili Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah.
Menurut penuturannya, rencana licik tersebut tidak berjalan mulus karena ketelitian aparat. “Namun berkat ketelitian petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik para pihak yang terlibat, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum barang beredar di dalam lapas,” tambahnya lagi.
Kecurigaan yang dirasakan petugas semakin kuat, sehingga segera dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap warga binaan yang baru saja menerima titipan dari para pembesuk. Proses penggeledahan dilakukan secara cermat di ruang pemeriksaan untuk memastikan tidak ada barang yang terlewat.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan satu paket berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Barang itu ternyata disembunyikan di bagian pakaian dalam yang dikenakan oleh warga binaan, dan langsung disita serta diamankan sebagai barang bukti yang sah.
Segera setelah kejadian, pihak Lapas tidak menunda waktu dan langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karawang untuk menindaklanjuti kasus ini. Aparat kepolisian segera turun tangan dan mengamankan kedua orang yang membawa barang terlarang tersebut guna pemeriksaan identitas dan keterangan lebih lanjut.
Kapolres Karawang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, termasuk di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Tempat tersebut seharusnya menjadi sarana pembinaan dan perbaikan diri, bukan dijadikan jalur untuk kejahatan yang sama.
“Kami mengapresiasi laporan petugas lapas yang mampu berkoordinasi dengan baik dengan pihak polres. Polres Karawang akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik penerima, pembawa, maupun pihak yang memasok barang tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika karena kejahatan ini mengancam masa depan generasi bangsa,” tegasnya. Hingga saat ini, Satres Narkoba masih melakukan pemeriksaan laboratorium serta pendalaman jaringan sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Laporan : Eny Fajriani
