20 Agustus 2026

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor yang Merupakan Residivis

0
image (1)

Bekasi – JABAR – Baraberita.com – Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial RA. Pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa dan kembali beraksi setelah sebulan bebas dari penjara. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.K., M.H., mengatakan bahwa RA sebelumnya ditahan di Lapas Cikarang.

RA dihukum selama 2,6 tahun dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Setelah bebas, pelaku kembali melakukan aksinya dengan dibantu rekannya CR yang saat kejadian berhasil kabur dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku beraksi pada tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap oleh warga saat mencoba kabur membawa sepeda motor korbannya. Penangkapan pelaku merupakan hasil dari kesigapan warga dan kepolisian dalam menangani kasus pencurian.

Dari aksi yang dilakukan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Diantaranya kunci leter T yang digunakan pelaku untuk mencuri motor korban dan sepeda motor milik pelaku. Barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. Kapolres Metro Bekasi Kota berharap agar masyarakat dapat lebih waspada dan sigap dalam menghadapi kasus pencurian.

Penangkapan pelaku ini juga menunjukkan bahwa kepolisian serius dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas.

Kasus pencurian kendaraan bermotor merupakan kasus yang sering terjadi di wilayah Bekasi. Oleh karena itu, kepolisian terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Dalam beberapa waktu ke depan, pelaku akan menjalani proses persidangan dan menghadapi hukuman atas perbuatannya. Dengan demikian, diharapkan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Penangkapan pelaku ini juga menunjukkan bahwa kepolisian tidak akan toleran terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas.

Dengan penangkapan pelaku, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor dapat menurun dan masyarakat dapat merasa lebih aman. Kepolisian akan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!