Polda Sumut Bongkar 10 Titik Pencurian Listrik Tambang Bitcoin dan 26 Orang Pelaku Diamankan
Medan – SUMUT, Baraberita.com — Personil Polda Sumut berhasil membongkar pencurian listrik di 10 lokasi yang digunakan untuk penambangan bitcoin Dari 10 titik itu, ada 26 orang yang diamankan.
“Kemarin kita lakukan penindakan terkait dengan pencurian listrik. Pencurian ini kita lakukan tindakan di 10 titik yang kita ketahui bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin bitcoin,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., SIK., M.Si di Jalan Gagak Hitam, Minggu (24/12/2023).
Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, mengungkap bahwa personel nya berhasil menggerebek lokasi tersebut Jumat kemarin di mana pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri listrik dari tiang PLN. Dari pengungkapan tersebut, didapatkan fakta bahwa aksi pencurian itu diperkirakan telah berjalan selama enam bulan terakhir.
“Modus ini adalah modus yang rapi, karena kemudian seperti kita lihat di sini. Ini boksnya, boks PLN, tapi kemudian aliran listrik yang ada di dalamnya bukan aliran listrik yang semestinya masuk ke dalam boks dan dihitung dengan meteran. Kemudian yang diambil oleh mereka adalah yang di atas itu, di mana listrik diambil langsung dari tiang dan dialirkan ke dalam,” jelas Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut menyebutkan bahwa belum memerinci peran dan status hukum dari 26 orang yang diamankan itu,
“Nanti kita dalami dalam proses penyidikan. Kita akan mengonstruksikan hukumnya dan menentukan nanti siapa tersangkanya yang akan kita tetapkan setelah bukti-bukti dan pemeriksaan selesai,” ungkap Kapolda Sumut.
Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi membeberkan Dari 10 lokasi itu, personelnya mengamankan 1.314 unit mesin bitcoin, 440 meter kabel alur listrik, 11 unit CPU komputer, laptop, hingga sejumlah barang bukti lainnya. Total kerugian dari 10 lokasi pencurian listrik ini diperkirakan senilai Rp 14,4 miliar.
“Dari 10 titik ini adalah Rp 14,4 miliar kerugian PLN atas pencurian listrik ini. Kita berharap masyarakat memahami bahwa industri atau pun kegiatan usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN,” tutup Kapolda Sumut.
Laporan : Rajasani