Polda Sulsel Ungkap 14 Kasus Destructive Fishing dan Perdagangan Daging Penyu di Konferensi Pers

Makassar – SULSEL – Baraberita.com -Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan menggelar Press Conference terkait pengungkapan tindak pidana Destruktif Fishing dan kejahatan terhadap Satwa Dilindungi (KSDAHE). Kegiatan berlangsung di Mako Ditpolairud Polda Sulsel pada hari Rabu (10/12/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Dia didampingi oleh Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, SIK., M.Hum, juga hadir Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK., M.H., serta Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, SIK., M.H.
Dalam paparannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Ditpolairud telah berhasil mengungkap 14 Laporan Polisi (LP) kasus destruktif fishing sepanjang tahun 2025. Dari jumlah kasus tersebut, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang.
Ke-14 kasus terjadi di sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan rawan, antara lain Pulau Kodingareng, Barrang Lompo, Lumu-Lumu (Kota Makassar), Kapoposang (Pangkep), Taka Bonerate (Selayar), Bajoe (Bone), Sembilan (Sinjai), dan Kambuno (Luwu).
Ditpolairud mengamankan ratusan barang bukti, antara lain 11 karung pupuk 25 kg, 89 jerigen bahan peledak, 64 botol bom rakitan, 369 detonator, 74 sumbu, 2 kompresor, 2 selang kompresor, 2 kaki katak, 2 dakor, dan 18 bungkus bahan campuran peledak lainnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa destruktif fishing tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara permanen, “Laut kita sangat indah dan kaya. Menjaganya adalah kewajiban bersama. Saya perintahkan Ditpolairud untuk terus menggencarkan pencegahan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Ditpolairud juga mengungkap kasus perdagangan ilegal daging penyu di perairan Pulau Tanakeke (Takalar), dengan 3 tersangka diamankan, barang bukti yang dicuri cekup adalah 11 karung (sekitar 571 kg) daging penyu yang diawetkan, berasal dari sekitar 150 ekor penyu.
Modus operandi para tersangka adalah penangkapan dengan jaring di Pangkep, Takalar, Selayar, pemotongan di kapal, pengawetan garam, penyimpanan di gudang, dan penjualan ke pihak tertentu.
16. Mereka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp.100 juta.
Kapolda juga mengungkap bahwa bahan peledak berasal dari jaringan di Tawau (Malaysia) dan Pasuruan (Jawa Timur), menunjukkan kejahatan ini bersifat lintas daerah bahkan negara.
Di akhir acara, Kapolda menyerukan keterlibatan masyarakat dalam menjaga ekosistem laut, dan menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam memberantas kejahatan perairan untuk masa depan generasi mendatang.
Laporan : Atriani Luas
