Tebing Tambang Emas Ambruk di Sumbawa, Tiga Penambang Tewas
Sumbawa – NTB – Baraberita.com – Duka mendalam menyelimuti keluarga para korban musibah di areal pertambangan emas Lantung, Kabupaten Sumbawa. Peristiwa itu merenggut nyawa tiga orang pekerja tambang yang semuanya berdomisili di sekitar lokasi.
Ketiga korban yang meninggal dunia tersebut bernama Syaifullah, warga Desa Pelita; Imansyah, warga Desa Pelita; serta Syarafuddin, warga Desa Mamak.
Dua di antara korban ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, satu orang lainnya meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Peristiwa tragis itu bermula ketika tebing di areal tambang tersebut tiba-tiba ambruk pada Sabtu malam, 5 September 2026. Ketiga korban berada di lokasi saat kejadian berlangsung dan tak sempat menyelamatkan diri.
Menyusul peristiwa tersebut, pihak kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Langkah itu dilakukan menyusul meninggalnya tiga warga yang diduga bekerja sebagai penambang di wilayah Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Olah TKP tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan penyebab kematian ketiga korban secara akurat.
Para petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, tim juga mendokumentasikan keadaan TKP secara rinci guna keperluan penyelidikan selanjutnya.
Sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut turut diamankan petugas. Kepolisian juga meminta keterangan dari para saksi yang mengetahui langsung peristiwa berlangsung guna melengkapi data penyelidikan.
Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja, melalui Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah, menyatakan bahwa olah TKP merupakan langkah awal yang penting dalam mengumpulkan fakta dan bukti yang sah.
“Polisi telah melaksanakan olah TKP dan melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Untuk penyebab pasti meninggalnya korban masih dalam proses pendalaman,” jelas Kombes Pol Ade Zamrah pada Minggu, 6 September 2026.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk mendalami kondisi lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di sana. Polisi masih mendalami seluruh informasi yang diperoleh sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kepolisian akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Ade Zamrah.
Polda NTB sebelumnya juga telah melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah. Salah satunya adalah pemasangan spanduk atau plang larangan menambang tanpa izin yang telah dilakukan di wilayah Prabu, Lombok Tengah.
Upaya penertiban tersebut akan terus dilakukan di wilayah lain di NTB sebagai bagian dari pengendalian aktivitas pertambangan ilegal. Kepolisian juga mendorong agar setiap aktivitas pertambangan masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa di Lantung. Masyarakat yang mengetahui fakta atau informasi berkaitan dengan kejadian tersebut diminta menyampaikannya kepada petugas yang berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” pungkas Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah.
Hingga saat ini, penyelidikan terkait peristiwa tersebut masih terus berlangsung. Kepolisian akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang diperoleh di lapangan.
Laporan : Suprianto
