12 Februari 2025

Polda Kaltara Munahkan Barang Bukti Narkoba 1.596,76 Gram dari Anak Dibawah Umur

0
Kabid Humas

Tanjung Selor – Kaltara, Baraberita.com – Rabu, 19/05/2021 – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 1.596,76 gram dari anak di bawah umur dengan cara melarutkan barang bukti itu di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Rabu (19/05/2021).

kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat mengapresiasi atas keberhasilan Direktorat Reskoba Polda Kaltara atas tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa penerus bangsa ini.

Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dari seorang anak masih di bawah umur MH (16) yang diamankan di Jalan Yos Sudarso RT 014 Gang Gunung Daeng III Kecamatan Tarakan, Sabtu (08/05/2021) sekitar pukul 15.00 Wita di Tarakan.

Saat pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Provinsi Kaltara, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dokkes Polda Kaltara dan Propam Polda Kaltara.

Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam blender yang telah berisi air dan disaksikan oleh tersangka.

Tersangka dikenakan pasal yang 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saya himbau kepada masyarakat Kaltara, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelas Kabid Humas Polda Kaltara.(Humas Polda)

Laporan : Asrudi

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *