11 Agustus 2026

Polda Jatim Tangkap Dua Provokator Kerusuhan di Gedung Negara Grahadi Surabaya

0
polda-jatim-modus-pencurian-data_337902

Surabaya – JATIM – Baraberita.com – Polda Jawa Timur mengamankan dua orang diduga provokator dalam perusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi saat aksi unjuk rasa di Surabaya pada 29–30 Agustus 2025. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan kedua pelaku mengaku mengerahkan sekitar 70 orang untuk melakukan aksi perusakan.

“Dua pelaku ini mengaku menggerakkan massa kurang lebih 70 orang untuk bersama-sama merusak Gedung Grahadi,” ujarnya, Senin (8/9/2025). Meski belum merinci identitas mereka, Jules menyebut keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga menyebarkan pamflet, ujaran kebencian, serta provokasi yang memicu tindakan anarkis.

Saat ini, kepolisian masih mendalami peran keduanya, termasuk soal klaim pengerahan massa. “Latar belakang dua orang itu, wiraswasta. Dia membuat pamflet menyebarkan ujaran kebencian di media. Provokasi, kegiatan-kegiatan. Atau kegiatan melawan hukum, atau tindakan anarkis,” jelasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 33 tersangka terkait kericuhan 29–31 Agustus 2025, yang berujung perusakan di sejumlah titik serta pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 pos polisi.

Selain itu, Polda Jatim juga menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran sisi barat Gedung Grahadi, terdiri dari satu orang dewasa dan delapan anak berhadapan dengan hukum. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini terus bertambah.

Polda Jatim akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dalang di balik kerusuhan tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Kerusuhan yang terjadi di Gedung Grahadi dan beberapa titik lainnya telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, Polda Jatim akan terus berupaya untuk mengungkap kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan.

Dengan penangkapan dua provokator ini, Polda Jatim berharap dapat memberikan efek jera bagi mereka yang berniat melakukan tindakan anarkis dan merusak. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Laporan : Naila Abraara 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!