Polda Jateng Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Gudang dengan Kerugian Rp.2 Miliar
Semarang – JATENG – Baraberita.com -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat antar kota. Aksi para pelaku yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang merugikan korban hingga Rp.2 miliar.
Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu kemarin (20/08/2025), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa tiga orang tersangka berhasil ditangkap, yakni berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Dua pelaku lainnya masih buron, masing-masing bernama Steven dan Lenny yang dikenal kerap berpindah-pindah lokasi.
Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Pelaku juga menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu para pelaku, korban kemudian menyanggupi untuk diajak bertemu di suatu hotel di Semarang.
Di hotel tersebut, korban kemudian kembali dikelabui sehingga melalui serangkaian tipu muslihat yang dilakukan sindikat tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp.2 miliar dengan rincian penyerahan pertama Rp.1,2 miliar dan penyerahan kedua Rp.800 juta.
Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa para pelaku ini adalah sindikat penipuan yang biasa melakukan aksinya di Jakarta, di Semarang mengaku baru pertama kali ini dan berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Tengah.
Ketiga tersangka yang ditangkap kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku yang masih buron.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para DPO masih terus dilakukan. Ia mengingatkan agar para pelaku segera menyerahkan diri dan memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis bernilai besar.
Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming yang belum jelas, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah. Apabila mengalami atau mengetahui modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.
Dengan penangkapan ini, Polda Jateng berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis. Polda Jateng juga akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus penipuan dan kejahatan lainnya.
Laporan : Hartono KS
