Polda Jambi Buru WNA Bulgaria Terduga Pelaku Utama Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp.144 Miliar
JAMBI – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi masih terus memburu seorang warga negara asing asal Bulgaria yang diduga sebagai pelaku utama pembobolan 6.609 rekening nasabah Bank Jambi. Kejahatan ini menimbulkan kerugian materiil bagi nasabah dengan total mencapai Rp.144 miliar.
Kombes Pol. Taufik Nurmandia yang menyampaikan keterangan di Jambi pada Senin menegaskan, penyidik telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melacak sekaligus menangkap warga negara asing asal Bulgaria tersebut. Pihaknya telah memasukkan identitas orang itu ke dalam daftar pencarian orang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu pelaku utama warga negara asing asal Bulgaria dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi ini,” ujar Taufik pada Senin, 20 Juli 2026.
Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi yang tertanggal 2 April 2026. Sejauh ini, kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengumpul rekening sekaligus penampung dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah DD, berusia 32 tahun, warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Ia bertindak sebagai koordinator sekaligus penghubung antara kelompok lokal dengan warga negara asing asal Bulgaria tersebut.
Tersangka kedua adalah TAS, berusia 33 tahun, seorang pengemudi daring yang berasal dari Kabupaten Bandung. Ia berperan menghimpun masyarakat yang bersedia membuka rekening bank untuk keperluan kejahatan jaringan tersebut.
Tersangka ketiga adalah AA, berusia 35 tahun. Ia memiliki tugas membantu proses verifikasi identitas atau prinsip kenali nasabah serta mendata seluruh akun yang telah dibuat untuk keperluan kejahatan itu.
“Peran mereka mengumpulkan rekening milik masyarakat dan akun aset kripto yang digunakan sebagai wadah penampung dana hasil pembobolan. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan warga negara asing asal Bulgaria yang mengendalikan operasi dari wilayah Jakarta Utara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, peretasan sistem perbankan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Dana milik ribuan nasabah dipindahkan secara bertahap, dikonversi menjadi aset kripto, lalu dikirim ke dompet digital yang berada di luar negeri dalam waktu hitungan jam.
Sekitar satu minggu sebelum peretasan itu terjadi, kata Taufik, tersangka DD mengaku sempat menerima informasi dari warga negara asing asal Bulgaria berinisial Alcaz terkait rencana pelaksanaan serangan siber tersebut.
Setelah aksi pembobolan berjalan lancar dan berhasil dilakukan, warga negara asing itu kembali menghubungi DD. Ia memberitahukan bahwa upaya peretasan terhadap sistem perbankan telah berjalan sesuai rencana dan berhasil memperoleh dana sasaran.
Melalui penyelidikan yang dilakukan secara intensif, mulai dari analisis forensik digital, penelusuran aliran dana, hingga pengembangan kasus hingga ke Jawa Barat, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai Rp.18,94 miliar.
Selain berhasil membekukan aset tersebut, tambah Taufik, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi data transaksi nasabah, dokumen elektronik, serta hasil pemeriksaan forensik digital.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, ketiga tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal yang dikenakan meliputi ketentuan mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik, tindak pidana pencucian uang, serta pasal lain yang berkaitan dengan kejahatan siber.
Taufik juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati. Ia meminta masyarakat tidak memberikan data pribadi perbankan kepada pihak yang belum dikenal, serta tidak tergiur imbalan apa pun untuk memperjualbelikan rekening pribadi miliknya.
Laporan : Naila Abraara
