Polda Jambi Amankan 20 Ton Minyak Mentah dari 10 Penambang Ilegal Drilling
Jambi, BARABERITA.COM Kamis, 14/02/2019 Tim Opsnal Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Pada Hari Rabu (13/02/2019) Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap 10 Orang Pelaku terkait kasus Pengangkutan Minyak dari hasil Ilegal Drilling, Yang berada di wilayah Bajubang Kabupaten Batanghari, Jambi.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Daniel Yudo Ruhoro melalui Kanit II Tipiter Subdit IV AKP Sahlan Umagapi, di Jambi Rabu, mengatakan, kasus tersebut bisa diungkap setelah adanya kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi yang kemudian dikembangkan sehingga berhasil diungkap.
Dimana Identitas Dari 10 Orang Para pelaku yang berhasil Kami tangkap adalah, Sugianto (40) Warga Betung, Suparman (38) Warga Bayung Lincir, Tio (27) Warga Bayung Lincir, Elan (23) Warga Bayung Lincir, Defiansha (29) Warga Desa Teluk Muba, dan Tenddy Hidayat (25) Warga Betung.
Kemudian ada Megi Fermambo (24) Warga Bayung Lincir, Hambali (46) Warga Bayung Lincir, Adi Azuar (32) warga Telanaipura, dan Yudianto (41) Warga Palembang,Lanjut AKP Sahlan.
“Dimana dari hasil penangkapan Terhadap 10 Orang Pelaku ini, kamo Turut berhasil Mengamankan barang bukti Berupa, Minyak Mentah sebanyak 20 Ton dan sepuluh unit mobil truk yang sedang mengisi dan memuat minyak ilegal yang rencananya akan dijual ke Palembang untuk diolah menjadi minyak yang dapat dijual untuk mendapatkan keuntungan,” jelas AKP Sahlan Umagapi.
“Dimana dari Masing-masing Para Tersangka ini Mengangkut sebanyak 2 Ton Minyak, Jadi Semuanya Total ada Sebanyak 20 Ton,”tegas AKP Kanit II Tipiter Subdit IV.
“Minyak ini akan dijual di wilayah Sumsel dengan harga 1 Drumnya Seharga Rp 490 Ribu Sampai dengan Rp 500 Ribu.Yang mana nantinya Minyak tersebut Akan Diolah lagi Di Daerah Sumsel ,” tutup AKP Sahlan Umagapi.
Laporan : Tim Bhara