Apresiasi Buat DPMPT Kota Balikpapan “ OSS (Online Single Submission) PP No. 24 Tahun 2018 Berlaku 01 Pebruari 2019 “
Balikpapan, BARABERITA.COM Pelayanan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu ( DPMPT ) Kota Balipapan makin mudah dan singkat, hal ini dirasakan para pemilik perusahaan yang dulunya harus membawa dokumen banyak saat ini cukung hanya dengan aplikasi OSS proses makin mudah dan memudahkan para pelaku usaha/pengusaha untuk melengkapi data.
OSS dibuka sejak bulan juni 2018 berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018, sejak dibuka OSS sampai akhir Januari 2019 adalah tahap sosialisasi kepada pelaku usaha atau investor serta masyarakat yang membutuhkan perizinan
OSS diharapkan bisa menjadi jawaban dari keluhan pelaku usaha dan investor yang selama ini terkendala hal-hal teknis ketika mengurus perizinan.
Melalui OSS, pelaku usaha bisa mengurus perizinan baik melalui lembaga yang sejak lama menangani pengajuan perizinan berusaha maupun lewat laman oss.go.id.
Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). Layanan OSS menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam.
Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.
Hal yang baik ini dirasakan oleh Komisaris Utama PT. Media Berkah Whiradmana Arimin J. Wumu dan Komisaris Tanto Ribowo, dimana pelanayan begitu mudah, sampai fasilitas semua disediakan, akses internet gratis, manakala pengusaha kalau tidak bawa laptop dari pihak DPMPT melalui Kasi Analis Kebijakan Penyuluhan, Revi Citrawaty HS, ST siap memamdu dan menyediakan fasilitas pendukung, “ Kami siap membantu para pelaku usaha, investor bagaimana mengakses melalui OSS, tenaga kami siapakan, dan semua gratis atas jasa rekan-rekan kami, Semoga para pelaku usaha dan investor bisa memanfaatkan layanan kami, kami juga mohon peran aktif dari bapak ibu manakala ada hal hal yang perlu ditanyakan tujuannya kelancaran dalam proses perizinan, saya tambahkan dari 80 izin yang kami keluarkan saat ini ada 33 yang sudah bisa lewan OSS.” Imbuh Revi Citrawaty HS
BARABERITA.COM yang ikut serta dengan Komisaris PT. Media Berkah Whiradmana, sempat menanyakan kepada Custoner Service (CS) Rizqan Zenith, mulai kapan perizinan online ? mendapat penjelasan bahwa pelayanan perizinan online efektif berlaku mulai tanggal 1 Pebruari 2019 setelah sebelumnya diadakan sosialisasi sejak bualan Juni 2018 berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018.
Komisaris PT. Media Berkah Whiradmana, Tanto Ribowo, “ Sangat mengapresiasi sistem perizinan sekarang, kita sangat mudah dan fasilitas pun tersedia tinggal kita yang input lewat aplikasi, saya berterima kasih kepada ibu Natalia Sarah P, Amd ( Fungsional Pranata Komputer ) beliau begitu santun memandu kami yang ada diruangan pelayanan DPMPT, aplikasi apa saja yang diakses semua ditujukkan.’
Berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang jadi acuan pelayanan Online
PENGUMUMAN BERSAMA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
KEMENTERIAN KOPERASI DAN UMKM,
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
DAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
-
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), terdapat pengalihan kewenangan pengesahan, perubahan, dan pembubaran Koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
-
Pengalihan kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menyatakan:
-
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang perkoperasian yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
-
Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi,serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
-
Ketentuan mengenai pengesahan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
-
-
Mengingat adanya karakteristik khusus dalam bidang perkoperasian yang berbeda dengan kriteria tugas, pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI selama ini, maka proses pengalihan kewenangan dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke Kementerian Hukum dan HAM membutuhkan masa transisi agar proses pelayanan koperasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dapat terlaksana dengan efektif;
-
Selama proses transisi ini berlangsung, pelayanan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi tetap diselenggarakan di Kementerian Koperasi dan UMKM selambat lambatnya sampai pada tanggal 1 Maret 2019.
Selanjutnya pelayanan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi tersebut, sepenuhnya akan diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terkait pelaksanaannya akan ditentukan dikemudian hari.
Demikian untuk menjadi perhatian;
Jakarta, 15 Januari 2019
TTDDirektur Jenderal |
TTDDeputi |
|||
TTDSekretaris |
TTDDeputi |
Laporan : Tim BARBER