14 Mei 2026

Polda Jabar Selidiki YouTuber Resbob Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Masyarakat Sunda dan Supporter Persib

0
image (1)

Bandung – JABAR – Baraberita.com – Polda Jawa Barat telah memulai penyelidikan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YouTuber yang dikenal dengan nama Resbob atau nama aslinya Adimas Firdaus. Kasus ini muncul setelah masyarakat melaporkan unggahan Resbob yang dianggap menghina masyarakat Sunda dan pendukung klub sepak bola Persib Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengkonfirmasi terjadinya penyelidikan terhadap kasus tersebut. Menurutnya, penyidik telah melakukan langkah-langkah awal untuk mengungkap kebenaran dugaan yang dilaporkan.

Salah satu langkah pertama yang dilakukan adalah analisis terhadap akun yang digunakan oleh terlapor. Penyidik juga telah memulai tahap penyelidikan awal untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan.

“Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar serta sudah memulai penyelidikan,” jelas Kombes Pol. Hendra, Jum’at (12/12/2035).

Kombes Pol. Hendra menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda dalam salah satu siaran di platform YouTube-nya.

Tayangan YouTube yang mengandung ucapan penghinaan tersebut akhirnya menyebar secara viral di dunia maya. Kejadian ini kemudian memicu kemarahan publik yang membuat banyak pihak menuntut penegakan hukum.

Menurut Kombes Pol. Hendra, penerimaan laporan dari masyarakat memiliki peran penting dalam proses penanganan kasus ini. Laporan tersebut menjadi dasar awal untuk langkah-langkah hukum selanjutnya.

“Penerimaan laporan polisi diperlukan untuk melengkapi proses hukum dan menguatkan keterangan saksi korban,” ungkapnya. Saat ini, penyidik masih mendalami laporan dan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait untuk melanjutkan penyidikan terhadap terlapor.

Laporan : Tholut 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!