13 Mei 2026

Polda Jabar Tangkap 593 Tersangka Narkoba, Patahkan Jaringan Segitiga Emas dari Laos

0
image

Bandung – JABAR – Baraberita.com – Selama rentang bulan April hingga awal Mei 2026, Polda Jawa Barat berhasil mengungkapkan sebanyak 474 laporan polisi terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dari rangkaian operasi penegakan hukum tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap total 593 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai tindak pidana di bidang narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, menjabarkan rincian peran dari seluruh tersangka yang telah diamankan pihaknya. Dari jumlah keseluruhan, satu orang di antaranya masuk dalam klaster produsen yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis, sementara sebagian besar lainnya merupakan pelaku yang bergerak di jalur distribusi maupun pemakaian.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebanyak 458 orang dikategorikan sebagai pengedar yang berperan menyebarkan barang haram tersebut ke masyarakat luas. Sementara itu, sisanya yang berjumlah 134 orang diketahui merupakan pengguna yang tertangkap tangan atau terlibat dalam pemakaian zat adiktif yang dilarang peraturan perundang-undangan.

“Kalau produsennya ada, kemudian pengedarnya ada, otomatis rantai distribusi mereka ini kita patahkan,” ujar Kombes Albert saat memberikan keterangan pers pada Rabu, 13 Mei 2026. Langkah ini dinilainya sangat strategis untuk menekan laju peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat hingga ke akar-akarnya.

Dalam penjelasannya, pihak kepolisian juga menemukan fakta mengkhawatirkan mengenai keterlibatan jaringan internasional dalam peredaran narkoba jenis sabu yang beredar di wilayah Pasundan. Jaringan ini dikonfirmasi memiliki akses dan jalur masuk langsung dari luar negeri yang sangat sulit dideteksi.

Menurut keterangan Dirresnarkoba, asal muasal barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan besar yang dikenal dengan sebutan Golden Triangle atau Segitiga Emas. Titik asal pengirimannya dipastikan berasal dari negara Laos yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat peredaran narkoba di kawasan Asia Tenggara.

“Ini jaringan internasional karena barang ini datang atau dikirimkan dari Laos. Laos ini termasuk jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas,” tegasnya saat merinci hasil pengungkapan kasus besar ini. Polisi menegaskan bahwa alur peredarannya sangat terorganisir dan terstruktur rapi.

Bahkan, dalam salah satu pengungkapan kasus utama, aparat berhasil mengamankan lima tersangka sekaligus dengan barang bukti sabu yang beratnya mencapai hampir enam kilogram. Barang haram tersebut diketahui dikirimkan secara langsung dari Laos dengan alamat tujuan akhir yang tertuju langsung ke Kota Bandung.

“Ini tidak lewat mana-mana, jadi dari Laos langsung kirim ke Bandung alamat tujuannya,” tambahnya, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah pengiriman langsung tanpa perantara negara lain untuk mempercepat penyaluran barang ke pasar lokal.

Selain sabu dengan jumlah yang cukup besar, polisi juga berhasil menyita berbagai jenis barang bukti lain yang beragam jenis dan jumlahnya. Di antaranya adalah ganja seberat 1,5 kilogram, 71 butir pil ekstasi, serta hampir tiga kilogram tembakau sintetis yang merupakan produksi pabrikan ilegal lokal, ditambah 559.819 butir obat keras terbatas dan 1.171 butir psikotropika.

Meski menindak tegas pelaku, pihak kepolisian tetap menerapkan prinsip keadilan dan kemanusiaan melalui pendekatan restoratif justice. Kebijakan ini khusus diterapkan bagi para pengguna narkoba yang baru pertama kali terlibat kasus dan tidak ditemukan barang bukti saat proses penangkapan berlangsung.

Sementara itu, bagi para produsen dan pengedar, pihaknya menjerat mereka dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang terkait Narkotika. Para pelaku ancaman dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, ditambah denda minimal sebesar Rp.2 miliar. “Kita tetap komitmen dalam memberantas narkoba. Tidak ada sejengkal tanah pun di bumi Pasundan ini memberikan ruang gerak pada para bandar narkoba,” tegasnya.

Laporan : Eny Fajriani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!