20 Agustus 2026

Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Penimbun BBM Subsidi yang Beroperasi Selama 8 Tahun

0
IMG-20251010-WA0103_301959

BENGKULU- Baraberita.com – Polda Bengkulu berhasil mengungkap jaringan penimbun BBM subsidi jenis pertalite ke pengecer yang beroperasi selama delapan tahun. Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, SIK., (tautan tidak tersedia) melalui Kepala Bidang Humas, Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, SIK., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., membenarkan pengungkapan jaringan penimbun BBM ke warung pengecer tersebut.

Saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka inisial AB (50) dan ditahan di Mapolda Bengkulu. AB melakukan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal sejak tahun 2017 atau sejak delapan tahun.

Menurut Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, pengungkapan jaringan ini merupakan hasil kerja keras penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, Tindak Pidana Terpidana Tertentu, Polda Bengkulu.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, SIK., (tautan tidak tersedia) melalui Kompol. Mirza Gunawan, SIK, selaku Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan kronologis penangkapan berasal dari informasi masyarakat lalu ditindaklanjuti.

Pada Selasa tanggal 16 September 2025 pukul 11.30 Wib, anak buah AB, inisial HK melakukan pengangkutan pertalite milik AB dari SPBU menggunakan satu unit kendaraan mobil Futura warna merah.

Polisi melakukan pengintaian setelah mencurigai gerak-gerik HK. Diketahui HK dibawah perintah AB mengedarkan pertalite yang dibeli berulang di SPBU ke pengecer yakni warung-warung milik masyarakat. BBM itu dijual kembali ke warung-warung yang sudah melakukan pemesanan sebelumnya.

BBM jenis pertalite tersebut berasal dari pembelian di SPBU Argamakmur dengan cara melakukan pembelian secara berulang-ulang dalam 1 hari menggunakan satu unit kendaraan mobil Futura.

Tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling Rp.60 miliar.

Bersama tersangka diamankan satu unit kendaraan mobil, 13 jeriken berisi pertalite dengan masing-masing 32 liter, satu jeriken berisi pertalite dengan jumlah sekitar 20 liter, dan satu jeriken berisi pertalite dengan jumlah 15 liter.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penimbunan BBM subsidi dan memastikan ketersediaan BBM subsidi untuk masyarakat yang membutuhkan.

Laporan : Ilham Nur 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!