Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 67 Kg Sabu dan Sita Senpi di Pelabuhan Merak Jelang Mudik Lebaran
Tangerang – BANTEN – Baraberita.com – Polda Banten telah berhasil menggagalkan serangkaian upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 67 kilogram. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sepucuk senjata api dalam beberapa kali penindakan yang dilakukan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Operasi penindakan ini dilaksanakan dalam rangka pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang musim mudik Lebaran 2026. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, pada hari Rabu kemarin (25/03/2026).
Barang bukti narkotika dan senjata api tersebut diamankan dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan selama bulan Maret di wilayah sekitar pelabuhan. Pihak kepolisian mengaku telah melakukan pemantauan intensif terhadap lalu lintas orang dan kendaraan yang masuk serta keluar dari pelabuhan sejak awal bulan.
Dalam penindakan pertama pada tanggal 8 Maret dan penindakan kedua pada 12 Maret, petugas mengamankan masing-masing 15 kilogram sabu dan satu unit senjata api dari dua orang penumpang pejalan kaki yang berada di Dermaga Eksekutif Merak. Kedua pelaku terjaring saat akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut menuju pulau Jawa.
Para pelaku diduga sengaja memanfaatkan kondisi pelabuhan yang mulai ramai dengan arus pemudik untuk mengelabui pengawasan petugas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil berkat adanya sistem pemindaian menggunakan alat X-ray yang telah disiagakan pihak kepolisian untuk memeriksa secara menyeluruh barang bawaan setiap penumpang dan kendaraan.
Pada tanggal 18 Maret mendatang, tim penyidik kembali mendapatkan hasil berharga dengan mengamankan 52 kilogram sabu yang disembunyikan dalam sebuah minibus yang baru tiba dari arah Sumatera. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat pengedar narkoba yang beroperasi secara antarpulau.
Berat total sabu yang berhasil diamankan dalam serangkaian operasi ini menjadi salah satu pengungkapan dengan jumlah terbesar di wilayah Banten dalam beberapa bulan terakhir. Data menunjukkan bahwa setiap kilogram sabu yang berhasil disita berpotensi untuk menghindarkan puluhan bahkan ratusan orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kasus terkait kepemilikan senjata api yang tidak memiliki izin sah kini telah dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, kasus narkoba dengan total berat 67 kilogram sabu didalami lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Banten.
Berdasarkan catatan resmi, sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Polda Banten telah berhasil mengungkap sebanyak 35 perkara kasus narkoba dengan total 54 orang tersangka yang telah ditetapkan. Pengungkapan terbaru di Pelabuhan Merak ini semakin memperkuat komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah provinsi Banten.
Kapolda Banten mengungkapkan bahwa langkah pengamanan kamtibmas jelang mudik akan terus diperkuat dengan penambahan tenaga dan sarana prasarana pengawasan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap indikasi aktivitas ilegal yang ditemui agar keamanan selama musim mudik dapat terjaga dengan baik.
Laporan : Hartono KS
