6 November 2026

Satresnarkoba Polres Boyolali Amankan Satu Orang dan 39,44 Gram Sabu dari Lima Titik Berbeda

0
IMG-20261106-WA3789

BOYOLALI — JATENG — BARABERITA.COM — Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika, jajaran kepolisian di seluruh Indonesia secara konsisten melaksanakan operasi pemberantasan sarang narkoba di wilayah hukum masing-masing.

Polres Boyolali turut mempertegas komitmen tersebut. Melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Agung Muryo, diterangkan bahwa Satresnarkoba Polres Boyolali telah menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Boyolali.

Petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial RAF yang berdomisili di Kecamatan Boyolali. Bersama pelaku, disita barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 39,44 gram.

Penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan di Kampung Surodadi, RT.001/RW.014, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah. Pada saat itu, petugas menemukan tiga paket serbuk kristal putih di dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan sedotan warna kuning, dengan berat bruto 1,14 gram.

Penindakan tidak berhenti di situ. Petugas kemudian melakukan pengembangan di wilayah Boyolali Kota dan berhasil menemukan 35 paket serbuk kristal putih dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan sedotan warna kuning, dengan berat bruto 17,19 gram.

Pencarian dilanjutkan ke tiga lokasi lain yang tersebar di wilayah Boyolali. Di ketiga lokasi tersebut, petugas kembali menemukan masing-masing paket narkotika yang sama, sehingga secara keseluruhan narkotika berhasil dikumpulkan dari lima titik yang berbeda.

Apabila dijumlahkan, total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 39,44 gram. RAF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut kini telah diamankan guna keperluan proses penyidikan. Petugas juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah nyata kepolisian dalam menekan peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Boyolali. Polres Boyolali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dengan dukungan masyarakat yang aktif, diharapkan ruang gerak pengedar semakin sempit dan Kabupaten Boyolali terwujud sebagai wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

Laporan : Agus Nugroho 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!