Pihak Terkait Diminta Tak Lakukan Tindakan Terkait Permenhub Taksi Online
Jakarta, BARABERITA.COM Senin 02/04/2018 Para supir atau driver daring (online) meminta agar pihak-pihak terkait tidak melakukan tindakan apapun terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena peraturan itu sedang dalam masa moratorium (penundaan). Terlepas dari hal tersebut, para pengemudi yang tergabung di dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menghargai respon yang diberikan pemerintah terkait peraturan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau angkutan berbasis aplikasi online. “Kami sampaikan terima kasih kepada bapak Presiden Joko Widodo dan Kepala Staf Presiden Bapak Moeldoko yang telah menerima dan mewujudkan aspirasi keberatan kami,” ujar Koordinator Aliando Pusat, April Baja, saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/4/2018). “Atas nama hukum tidak ada kegiatan implementasi Permenhub 108 dalam bentuk, tidak ada penegakan hukum/razia driver online, aplikator tidak mensyaratkan Keur dan SIM A umum dan aturan turunan lainnya dari Permenhub 108 sampai terbitnya aturan baru,” kata dia. Selain itu pihaknya meminta dilibatkan pemerintah dalam merumuskan aturan-aturan baru angkutan daring. Dia menekankan perlunya aturan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemandirian dan kemitraan. “Hubungan antara driver online individu dengan perusahaan jasa transportasi yang baru dengan yang dibentuk dari perusahaan aplikasi adalah mitra yang sejajar dalam mengambil keputusan, karena adanya unsur penyertaan modal dari driver online dalam hal ini kendaraan mobil mereka sebagai modal usahanya, ” tambah April Baja.
Laporan : Rommy Sumampow