12 Mei 2026

Polda Jatim Ungkap Praktik Registrasi SIM Card Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

0
image

Surabaya – JATIM – Baraberita.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi dengan modus registrasi kartu SIM secara ilegal menggunakan identitas milik orang lain. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka yang ditangkap di dua wilayah berbeda, yakni Bali dan Kalimantan Selatan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital menjadikan data pribadi sebagai aset bernilai tinggi, namun sekaligus rentan menjadi sasaran penyalahgunaan dalam tindak kejahatan siber. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap data pribadi masyarakat bukan hanya berkaitan dengan aspek teknologi, melainkan juga merupakan upaya menjamin hak dasar setiap warga negara atas keamanan dan privasi diri.

“Perlindungan data pribadi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat atas keamanan dan privasi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya terkait kasus yang terungkap ini. Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat di ruang digital.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menyampaikan bahwa kasus ini mula-mula terungkap setelah tim penyidik DitresSiber mendeteksi adanya aktivitas yang sangat mencurigakan pada sebuah situs bernama FastSim. Situs tersebut diketahui secara terang-terangan menawarkan layanan penjualan kode sandi sekali pakai atau OTP dengan harga yang relatif murah dan terjangkau bagi pembeli.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan penelusuran jejak digital secara berurutan, sindikat yang menjalankan praktik ilegal tersebut akhirnya berhasil kami ungkap dan kami tangkap para pelakunya,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. Hasil pengembangan kasus kemudian mengungkap pembagian tugas yang jelas di antara para pelaku sindikat ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka berinisial DBS diketahui berperan ganda sebagai pembuat sekaligus pemilik dari situs FastBit serta pengembang program pengelola modem yang digunakan dalam operasi kejahatan ini. Perangkat lunak tersebut dibuat khusus untuk memudahkan penjualan kode OTP yang dihasilkan dari kartu SIM yang telah diregistrasi secara paksa menggunakan data milik orang lain tanpa izin.

Sementara itu, tersangka berinisial IGVS bertugas mengelola pelayanan terhadap pembeli serta mengatur ketersediaan stok kode OTP yang dijual. Di sisi lain, tersangka MA bertanggung jawab melakukan proses registrasi ribuan kartu SIM dengan memanfaatkan data Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga yang diperoleh secara tidak sah melalui sebuah aplikasi khusus bernama “Script”.

Dari lokasi kejadian maupun tempat tinggal para tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti utama, antara lain 33 unit modem pool, 11 buah laptop, delapan kotak penyimpanan kartu SIM, serta sebanyak 25.400 keping kartu SIM yang seluruhnya telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda mencapai Rp.12 miliar.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!