Personel Polres Tarakan Amankan Pelaku Perampokan dan Penikaman
Tarakan – Kaltara, Baraberita.com – Rabu, 28/07/2021 – Personel Polres Tarakan, akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku aksi perampokan dan penikaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban seorang Satpam PT. Taspen yang terjadi pada 25/07/201 di Toko Nu Store jalan Mulawarman.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menjelaskan, pelaku utama berhasil diamankan di lokasi tambak di daerah Tanjung Pinang, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara(Kaltara) pada Rabu (28/07/2021) sekitar pukul 21.00 Wita. “Pelaku sempat berpindah – pindah tidak jauh dari lokasi, setelah selama 4 hari 3 malam kami berhasil mengamankannya,” ujarnya. Kapolres mengatakan, adapun nama tersangka yakni inisial R umur 24 tahun warga Tarakan.
Dari tangan pelaku juga diamankan, barang bukti berupa uang tunai sisa perampokan sebesar Rp 5.740.000, 1 unit Speedboat mesin 40 PK, sepeda motor merk Jupiter MX, satu sarung bilah senjata tajam jenis badik. Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (3) dan 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.(Humas Polrrs)
Laporan : Asrudi