24 Juni 2026

Perdagangan Pupuk Bersubsidi Terungkap, 4 Tersangka Diamankan dan 7,35 Ton Barang Disita

0
image

JAMBI – Baraberita.com – Tim Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan pupuk urea bersubsidi yang dilakukan di luar peruntukannya. Kasus ini terungkap di wilayah Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, dengan barang bukti yang diamankan mencapai 7,35 ton pupuk jenis tersebut.

Dalam proses pengungkapan, petugas juga mengamankan satu unit mobil truk yang mengangkut sebanyak 147 karung pupuk urea bersubsidi. Setiap karung berukuran 50 kilogram, sehingga total keseluruhan yang ditemukan mencapai 7,35 ton dan diduga akan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 23 Juni 2026. Penemuan ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya aktivitas jual beli pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.

Informasi awal diterima oleh personel Subdit I Indagsi pada tanggal 16 Juni 2026, yang menyebutkan adanya transaksi pupuk di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar. Setelah menerima laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ratusan karung pupuk urea bersubsidi baru saja diturunkan di kediaman seorang warga berinisial SW, yang beralamat di RT 06 RW 02 Desa Marga Mulya. Tim kemudian melacak keberadaan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Penelusuran lanjutan menemukan satu unit mobil truk merek Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8391 GD. Kendaraan itu diduga menjadi sarana utama untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi ke luar jalur yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AP, H, AK, dan SW, yang diduga memiliki peran berbeda dalam setiap tahap distribusi dan penjualan barang tersebut.

Menurut keterangan AKBP Agung, pupuk bersubsidi itu bersumber dari seorang pemasok berinisial AH yang berdomisili di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Modus yang digunakan adalah memperjualbelikan barang tersebut kepada pihak yang tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.

Dalam kasus ini, pupuk dibeli dari pemasok dengan harga Rp.250.000 per karung, lalu dijual kembali dengan harga Rp.295.000 per karung. Padahal, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp.90.000 per karung untuk pupuk urea bersubsidi berukuran sama.

Selain pupuk dan kendaraan, penyidik juga menyita dokumen kendaraan serta bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan kasus ini. Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan hukum tentang tindak pidana ekonomi, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi agar penyaluran pupuk bersubsidi tetap tepat sasaran.

Laporan : Muhamad Yusni

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!