10 Maret 2026

Penyidik Gakkumdu Polres Kepulauan Talaud Serahkan Oknum Kades di Talaud yang Terlibat Kampanye ke JPU

0
Kades Terlibat Pemilu

Talaud Sulut, BARABERITA.COM Selasa, 23/04/2019 Penyidik Gakkumdu Polres Kepulauan Talaud Polda Sulut, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Pemilu 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Sekretariat Bawaslu, Selasa (23/04), siang. Tersangka merupakan oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Gemeh, berinisial RP (50). Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, turut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Jekman Wauda dan Kasatreskrim Polres Kepulauan Talaud, Iptu M. Maulana Miraj. Informasi diperoleh, tersangka terlibat dalam kampanye rapat terbatas salah satu Caleg Dapil III, Jum’at (08/03/2019) lalu. Keterlibatan tersangka berawal dari menyiapkan lokasi kampanye, mengumumkan melalui pengeras suara terkait kampanye tersebut, serta hadir langsung dalam kampanye sambil mengenakan pakaian berlogo salah satu partai politik peserta Pemilu. Kasatreskrim mengatakan, tersangka juga membantu dan memberikan kursi kepada peserta kampanye atau simpatisan yang berdiri. “Tersangka dikenai pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tandasnya.
Laporan : Tim Bhara

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *