5 Juli 2026

Pengungkapan Cepat Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak Berujung Kematian di Purwakarta

0
criminal-research_631780

Purwakarta – JABAR – Baraberita.com – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Sadang–Subang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Sesuai ketentuan perlindungan anak, identitas kedua ABH tidak dipublikasikan secara utuh dan hanya ditulis dalam bentuk inisial, yakni O.A. (15 tahun) dan K.R. (17 tahun). Keduanya kini diamankan di lingkungan Polres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika ayah korban, yang saat itu bekerja sebagai sopir di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, menerima kabar melalui telepon bahwa anaknya sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta.

Setibanya di rumah sakit, ayah korban mendapati putranya mengalami luka di bagian punggung yang diduga disebabkan oleh benda tajam. Tak lama kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia, dan peristiwa itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta rangkaian pengembangan informasi, petugas mulai melacak keberadaan para terduga pelaku.

Pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, atau belum genap 24 jam sejak kejadian, tim URC berhasil mengamankan kedua ABH di suatu lokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta. Bersama pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga terkait kasus.

Di antara barang bukti yang diamankan terdapat enam unit telepon genggam, satu bilah senjata tajam yang diduga menjadi alat tindak pidana, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru. Seluruh barang itu disimpan untuk keperluan penyelidikan dan pembuktian.

Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kepala Seksi Humas Polres Purwakarta, Iptu Tini, menyatakan keberhasilan ini merupakan buah kerja keras serta sinergi tim dalam merespons setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

“Kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, kami telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku untuk diproses hukum. Penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Iptu Tini.

Ia melanjutkan bahwa penyidik masih terus mendalami seluruh fakta kejadian dan melengkapi alat bukti agar rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh. Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Polres Purwakarta pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja. Pendidikan karakter di lingkungan keluarga, sekolah, maupun lingkungan tempat tinggal dinilai sangat penting untuk mencegah hal serupa terulang.

Peran aktif keluarga, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas menjadi kunci utama agar anak-anak terhindar dari keterlibatan tindak pidana, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. Saat ini kedua ABH masih diperiksa secara mendalam, dan berkas perkara akan disusun sesuai ketentuan peradilan pidana anak sebelum diteruskan ke jaksa penuntut umum.

Laporan : Eny Fajriani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!