Penggagalan Penyelundupan Narkotika di Bakauheni, Amankan BB 5 Kg Sabu & 2 Oknum Aparat
Bakauheni – LAMPUNG – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Pada kesempatan ini, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BB 5 Kg sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan lintas provinsi. Keempatnya berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dari jumlah tersebut, HB diketahui merupakan oknum anggota Korps Brimob, sedangkan DK adalah oknum prajurit TNI Angkatan Laut.
Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan yang dilakukan jajarannya di pos pengawasan pelabuhan. Pengawasan ketat di titik lintas batas tersebut menjadi kunci utama dalam mendeteksi pergerakan barang terlarang.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuni saat dikonfirmasi pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Dari rangkaian pengungkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar berisi BB 5 Kg sabu dan 202 butir pil ekstasi. Selain itu, disita pula satu buah tas ransel berwarna hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan barang terlarang tersebut.
Menurut keterangan Yuni, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp.5 miliar untuk BB 5 Kg sabu, sedangkan untuk pil ekstasi diperkirakan bernilai sekitar Rp60,6 juta. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan jika barang tersebut beredar bebas di masyarakat.
“Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan BB 5 Kg sabu dan 202 butir pil ekstasi yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat terhindar dari bahaya sabu dan 202 orang dari dampak buruk pil ekstasi,” ungkapnya.
Polda Lampung memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk tersangka warga sipil beserta oknum anggota Brimob, proses penyidikan tetap dijalankan di bawah kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Sementara itu, penanganan terhadap oknum prajurit TNI Angkatan Laut dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut. Langkah ini ditempuh sesuai dengan aturan dan hierarki hukum yang berlaku bagi anggota institusi militer.
“Koordinasi dengan institusi terkait terus dijaga agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi pihak mana pun yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Yuni kembali menegaskan.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Yuni juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan sekitar dari peredaran barang terlarang tersebut. Peran aktif masyarakat menjadi mata dan telinga tambahan yang sangat dibutuhkan aparat penegak hukum.
“Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba yang terus berkembang,” tutupnya.
Pengungkapan ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika petugas mengamankan HR di kawasan pos pengawasan pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan perangkat komunikasi miliknya, ditemukan dugaan bukti adanya rencana pengiriman BB 5 Kg sabu beserta pil ekstasi.
Pengembangan informasi kemudian mengarah pada dua orang lain, yakni HS dan HB yang berada di antrean kendaraan akan naik kapal penyeberangan. Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui barang terlarang berupa BB 5 Kg sabu dan pil ekstasi telah dibawa masuk ke atas kapal oleh DK, yang kemudian segera dikejar dan diamankan lengkap dengan barang bukti yang dibawanya. Seluruh tersangka kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Rajasani
