7 Mei 2026

Polres Banggai Tangkap Pengedar Sabu, Sita 10 Gram Narkotika

0
20260507150023-760x445

Banggai – SULTENG – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid kepada awak media di Mapolres Banggai, Kamis (07/05/2026).

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP yang berusia 56 tahun. Tersangka merupakan warga Kelurahan Soho, Luwuk Banggai, yang ditangkap pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Luwuk, saat tersangka sedang beraktivitas. Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aksinya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 12 plastik klip bening yang diduga berisi paket sabu dengan total berat bruto mencapai 10,42 gram. Selain itu, turut disita alat hisap atau bong, dua unit ponsel, timbangan digital, serta satu pack plastik bening yang biasa digunakan untuk pengemasan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima aparat dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan pengintaian guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah mendapatkan cukup bukti dan melihat pergerakan tersangka, petugas segera melakukan penangkapan. “AP diamankan disaat sedang akan mengedarkan barang haram tersebut dengan mengemudi Mobil Toyota Agya DN 1135 CI,” tutur AKP Hamid menjelaskan kronologi penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal yang mengatur tentang tindak pidana narkotika. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 2 ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap tersangka kini terus berlanjut untuk pertanggungjawaban yang jelas.

Laporan : Bambang Hermanto 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!