Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Berdasarkan 2 LP Kasus yang Ditangani Satreskoba

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Polresta Balikpapan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu berdasarkan 2 LP kasus yang ditangani Satreskoba dengan surat ijin pengadilan. Kegiatan ini berlangsung di lantai 3 gedung utama Mapolresta, Ruangan Satreskoba Polresta Balikpapan, pada Jumat, 25 Juli 2025, pukul 10.30 WITA s.d. selesai.
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata J.S. Mangala, S.Tr.K., SIK., memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu dengan neto keseluruhan 4,18 gram, yang disita dari 1 orang tersangka.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat, termasuk Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kanit Riksa, Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasehat hukum, dan disaksikan oleh perwakilan Sat Tahti, Si Propam, dan Siwas Polresta Balikpapan.

Cara pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis bukan tanaman atau sabu tersebut yaitu dengan cara dilarutkan ke dalam sebuah wadah yang berisikan air lalu dibuang ke saluran pembuangan yang disaksikan pula oleh tersangka dan beberapa personil yang hadir.
Berikut adalah daftar tersangka dan rincian barang bukti: Laporan Polisi Nomor LP/Juli…/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, tanggal 4 Juli 2025, dengan tersangka atas nama D R bin (Alm) B, dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak neto 4,18 gram.
Barang bukti narkotika golongan I jenis bukan tanaman atau sabu tersebut telah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini menunjukkan komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Balikpapan.
Dengan pemusnahan barang bukti narkoba, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Laporan : Delviana Mokoagow
