9 Agustus 2026

Operasi Bareskrim Mengungkap Laboratorium Gelap Vape di Medan – Produk Bernilai Rp.17 Miliar Terafiliasi Malaysia

0
hthth_566821

JAKARTA – Baraberita.com – Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri telah mengungkap keberadaan laboratorium gelap yang memproduksi vape berisi zat etomidate dan terafiliasi dengan jaringan asal Malaysia. Operasi penindakan dilakukan di Medan, Sumatera Utara.

Operasi tersebut berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 11.05 WIB. Kegiatan penindakan ini merupakan hasil penyelidikan yang dimulai sejak beberapa minggu sebelumnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Subdit IV pada 1 Desember 2025. Laporan tersebut terkait adanya pengiriman paket dari Skudai, Malaysia, yang ditujukan ke Medan.

Paket tersebut berisi cairan etomidate dalam dua botol dengan total berat 2,5 kg. Zat ini terdeteksi di layanan pengiriman FedEx di kawasan Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Hendik Zusen kemudian menginstruksikan Kompol Reza Pahlevi untuk berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soetta.

Dari hasil koordinasi, Bea Cukai menyerahkan barang hasil penindakan tersebut kepada penyidik Subdit IV. Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipid Narkoba untuk ditindaklanjuti.

Menurut Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis Rabu (10/12/2025), tim selanjutnya melaksanakan tugas control delivery menuju alamat pengiriman paket di Kota Medan.

Tim bekerja sama dengan jasa pengiriman RPX Deli Serdang untuk melaksanakan control delivery ke alamat penerima bernama Nurul di Gang Luhur Nomor 10, Binjai, Kecamatan Medan Denai. Namun, lokasi pengiriman kemudian berubah ke Warkop Agam Kampus di Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota.

Saat menuju lokasi baru, tim menemukan penerima yang menggunakan identitas Nurul. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menangkap pemilik paket bernama Muhammad Raffi ketika ia mengambil paket dari Nurul di Jalan HM Joni, Medan Kota.

Pengembangan penyelidikan berlanjut ke rumah Raffi di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Medan Denai. Di rumah kontrakan bernomor 224 G itu ditemukan berbagai barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 5 bungkus cartridge pods (2.500 pcs), 5 bungkus atomizer (2.500 pcs), cairan perasa litchi (4 botol), alat laboratorium, peralatan memasak, dan timbangan digital. Juga ditemukan cairan etomidate seberat 1.700 gram dan campuran cairan flavour 4.000 gram.

Jika diracik, bahan tersebut menghasilkan total 5.730 gram produk vape dengan nilai estimasi mencapai sekitar Rp17,19 miliar. Pengungkapan ini disebut berpotensi menyelamatkan 2.865 jiwa.

Dari interogasi awal, terungkap bahwa Raffi mulai terlibat setelah dikenalkan pada Ibrahim (berdomisili Malaysia) oleh sepupunya Muazzar pada awal Oktober 2025. Ibrahim menawarkan upah Rp10 ribu per cartridge, mengirim bahan dan alat, serta merencanakan mengajarkan proses peracikan. Raffi tidak mengenal orang yang akan mengambil hasil produksi.

Raffi yang bekerja sebagai karyawan Warkop Agam telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman peran Ibrahim. Ia dijerat Pasal 117 ayat (2), subsider Pasal 118 ayat (2), dan subsider Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Ilham Nur – Nanang Kosim 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!