Operasi Antik Mahakam 2021, Polres PPU Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Penajam PU – Kaltim, Baraberita.com – Rabu, 06/10/2021 – Polres Penajam Paser Utara (PPU) siang hari ini Selasa (05/10/2021) release keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Mahakam 2021.
Dalam kesempatan ini, Kasat Narkoba IPTU Mulyono, SH., didampingi KBO Narkoba Iptu Pairan mengungkapkan pihaknya berhasil membekuk 5 (lima) orang tersangka dengan barang bukti diduga narkoba berupa 3 Paket sedang berisikan keristal bening di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik bening dengan total berat 2,68 gram dan Obat terlarang Double LL sebanyak 397 Butir.
Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, Kasat Narkoba Iptu Mulyono, S.H menegaskan bahwa para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dengan barang bukti pendukung yang telah diamankan berupa 1 Unit Timbangan Digital, 5 Unit Hp, Uang Tunai Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Lebih lanjut Kasat Narkoba menambahkan, keberhasilan pengungkapan perkara narkoba tidak lepas dari pastisipasi dan bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga pihaknya melalui kesempatan ini memberikan ucapan terimakasih.
Para tersangka di tangkap saat operasi yang menyasar (Fokus) baik yang menjadi Target Operasi (TO) maupun Non TO tersebar di Wilayah Hukum Polres Penajam Paser Utara.
Adapun inisial tersangka dan alamat sebagai berikut RB (34) warga Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu, SY (28) warga Kel. Waru Kec. Waru, RM (22) warga Kel. Petung Kec. Penajam, GP (22) warga Kel. Petung Kecamatan Penajam dan HN (47) warga Desa Girimukti Kecamatan Penajam. (Humas Polda Kaltim)
Laporan : Rajasani