5 Oktober 2026

Penemuan Bayi Ditinggal di Teras Rumah Warga, Polisi Selidiki Penelantaran Anak

0
image

Banjarmasin — KALSEL — Baraberita.com — Kepolisian sedang menangani kasus penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga ditinggalkan di teras rumah warga di Komplek Mekar Sari, RT 18, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin, pada Senin (05/10/2026).

Bayi tersebut diperkirakan baru berusia dua hingga tiga pekan saat ditemukan. Keberadaannya diketahui setelah warga setempat melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Indra Permadi membenarkan adanya penemuan tersebut. Ia menyatakan pihaknya kini tengah berupaya mengungkap identitas orang yang diduga meninggalkan bayi itu.

“Ya, betul. Jadi tadi malam berdasarkan laporan masyarakat, memang ada ditemukan seorang bayi laki-laki yang diperkirakan usianya sekitar dua atau tiga minggu. Bayi itu ditinggal oleh terduga pelaku di teras rumah seorang warga,” ujar Indra.

Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian. Hal itu dilakukan guna memperoleh petunjuk mengenai siapa yang meninggalkan bayi tersebut.

Indra menegaskan bahwa meninggalkan atau menelantarkan bayi merupakan perbuatan yang dapat diproses secara hukum. Tindakan tersebut tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jelas sekali, meninggalkan atau menelantarkan bayi itu sudah merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.

Segera setelah ditemukan, bayi mendapat penanganan dari petugas kepolisian. Polisi kemudian membawa bayi ke RSUD Sultan Suriansyah untuk menjalani pemeriksaan medis serta mendapatkan perawatan yang dibutuhkan.

Polsek Banjarmasin Barat juga menjalin kerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Banjarmasin. Langkah ini diambil guna memastikan penanganan bayi berjalan baik dan berkelanjutan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemerintah Kota Banjarmasin. Tadi malam langsung kami antar ke rumah sakit agar mendapat penanganan medis,” jelasnya.

“Setelah perawatan, nanti ke depannya UPTD PPA Kota Banjarmasin yang akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan bayi selanjutnya,” sambung Indra.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan secara aktif. Pihaknya berusaha mengungkap identitas serta keberadaan pihak yang diduga sengaja meninggalkan bayi tersebut.

Jika pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap, yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana bagi pelaku mencapai penjara paling lama 3,6 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak yang rentan. Masyarakat diimbau tidak melakukan perbuatan serupa dan melaporkan anak yang membutuhkan pertolongan kepada pihak berwenang.

“Kami terus melakukan penyelidikan. Semoga nanti dapat terungkap siapa pelaku penelantaran bayi tersebut,” pungkas Indra.

Laporan : Nanang Kosim

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!